Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Ayah di Kudus Jateng Bunuh Anak Kandung: Korban Pukul Ibunya dan Tuntut Bagi Warisan

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan S terhadap korban BH terjadi karena beberapa persoalan.

Editor: Erik S
zoom-in Kronologis Ayah di Kudus Jateng Bunuh Anak Kandung: Korban Pukul Ibunya dan Tuntut Bagi Warisan
NST
ilustrasi - Seorang ayah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berinisial S (65) ditangkap polisi karena membunuh anaknya berinisial BH (38). 

S setelah mendengar laporan dari putra ketiganya bergegas pulang menghampiri putra sulungnya BH di rumah. 

"Korban BH saat itu sudah tenang karena sudah bisa melunasi hutang, kemudian tidur di ruang tengah," terangnya. 

Dengan suasana hati penuh dengan emosi dan kemarahan, dalam perjalanan pulang S mengambil sebuah linggis dari kandang ayam yang berada di belakang rumah. 

Baca juga: Pria Korea Selatan Habisi Nyawa Kekasih dan Menguburnya dalam Semen, Terbongkar 16 Tahun Kemudian

"Sempat diingatkan anaknya MAA untuk mengurungkan niatnya, namun tersangka sudah terlanjur emosi," ujarnya. 

Kapolres mengungkapkan, tersangka S sempat mengatakan kepada putra bungsunya MAA dengan kalimat "nek ora ngene, yo mben dino wonge ngamuk, misakke bojone bi ibuk.e nek dipateni'. Artinya, jika tidak seperti ini, setiap hari orangnya marah-marah, kasihan istrinya dan ibunya jika dibunuh. 

Setelah percakapan tersebut, tersangka S tetap melanjutkan niatnya menuju korban berada. 

S mendatangi korban yang sedang tertidur di ruang tengah. Selanjutnya memukulkan linggis yang sudah dibawa S ke arah kepala korban BH sebanyak tiga kali hingga meninggal di tempat. 

Berita Rekomendasi

Setelah melancarkan aksinya, tersangka menyerahkan diri kepada salah satu anggota kepolisian Polres Kudus yang rumahnya tidak jauh dari tempat kejadian perkara. 

Pihak Kepolisian Polres Kudus melakukan proses penyelidikan, olah TKP, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi dan autopsi jasad korban.

Tersangka S dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana makimsal 15 tahun penjara.

"Motif tersangka melakukan tindak pembunuhan ada beberapa. Korban pernah mengancam ibu kandungnya dengan mengancam akan membakar rumah dan memukul adik-adiknya jika keinginan dia terkait pembagian waris tidak segera dipenuhi. Ibu kandungnya pernah dipukul korban dua kali dengan menggunakan tombak. Istri korban sering diancam akan dibunuh dan sering terkena KDRT apabila yang diminta korban tidak dipenuhi. Adik kandung korban juga sering dapat ancaman dan pernah dipukul hingga trauma, kini selalu menghindar. Beberapa alasan tersebut melandasi tersangka S melakukan tindak kejahatan pembunuhan," tutur dia.

Korban Residivis

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin menambahkan, korban merupakan residivis empat kasus pidana yang berbeda. Yaitu tindak pidana pencurian parfum, pencurian burung berkicau, kasus penganiayaan guru SMK, dan terlibat kasus pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Aniaya 2 Anak Pengepul Barang Rongsok di Jakarta Barat

Korban juga pernah menjalani tahanan di Lapas Nusakambangan. 

Saat ini korban tidak memiliki pekekerjaan tetap, juga menjabat sebagai salah satu anggota Ormas. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas