Polres Cirebon Bongkar Sindikat Curi Emas Berkedok Pengobatan Gratis, Beraksi di 3 Provinsi
Lima orang tersebut melakukan pencurian dengan modus mengaku sebagai petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) yang menawarkan pengobatan gratis.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
Para pelaku juga mempunyai peran yang berbeda.
"Para pelaku sudah berbagi peran, ada yang berpura-pura memijat kaki korban, mengalihkan perhatiannya sembari menyampaikan kalau hendak dipijat harus dicopot terlebih dahulu perhiasannya."
"Pada saat itu, tanpa sadar perhiasan korban sudah diambil para pelaku," jelas dia.
Saat ditanya soal adanya hipnotis, Kompol Siswo menuturkan pihaknya masih belum menemukan unsur tersebut.
"Kalau unsur hipnotis, kami belum menemukan unsur itu," ujar Siswo.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menambahkan, lima tersangka yang diringkus berinisial AS alias AH, DF alias I, KP, DI, dan NA.
Mereka berasal dari sejumlah lokasi, seperti Bekasi, Jakarta Utara, dan Bandung Barat.
Sumarni menjelaskan, AS ini berperan sebagai pengemudi mobil.
Sedangkan DF dan NA bertugas untuk mengambil perhiasan korban.
"AS alias AH berperan sebagai pengemudi mobil yang digunakan dalam kejahatan, sedangkan DF dan NA bertugas mengambil perhiasan milik korban."
"Sementara KP dan DI berperan mengalihkan perhatian dengan memijat kaki korban," kata Sumarni.
Baca juga: Sosok Gonzalo Algazali, Crazy Rich Makassar jadi Korban Penipuan Seleksi Akpol, Rugi Rp 4,9 Miliar
Ia berujar, tak menutup kemungkinan jaringan ini merupakan jaringan besar dan banyak orang terlibat.
"Kasus ini masih kami dalami. Kami terus memburu jaringan pelaku lainnya yang mungkin terlibat," ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.