Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Anggota Provos Sudah Turun, Polda NTT Batal Tangkap Ipda Rudy Soik di Rumahnya, Ini Alasannya

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) batal menangkap Ipda Rudy Soik di rumah pribadinya

Editor: Erik S
zoom-in 9 Anggota Provos Sudah Turun, Polda NTT Batal Tangkap Ipda Rudy Soik di Rumahnya, Ini Alasannya
Poskupang.com/ Rosalia Andrela
Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri setelah ungkap kasus mafia BBM. 

Proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menangani kasus ini, dipimpin oleh perwira senior. Sidang tersebut mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudy Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

“Sidang ini menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri. Pemberhentian dengan tidak hormat bukan keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri,” jelas Ariasandy.

Daftar Kasus Pelanggaran Disiplin Ipda Rudy Soik.

Baca juga: Polda NTT Bantah Pecat Ipda Rudy Soik karena Mafia BBM: Ini Terkait 7 Laporan Polisi yang Masuk

Rudy Soik tercatat telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik selama bertugas. Berikut rincian kasus yang menjeratnya:

1. Laporan Polisi Nomor LP/05/I/2015 : Putusan bebas.

2. Laporan Polisi Nomor LP/17/XI/2015: Teguran tertulis.

3. Laporan Polisi Nomor LP/18/XI/2015: Hukuman tunda pendidikan selama satu tahun.

Berita Rekomendasi

4. Laporan Polisi Nomor LP/23/II/2015: Teguran tertulis.

5. Laporan Polisi Nomor LP/12/II/2017: Hukuman tunda pendidikan selama satu bulan.

6. Laporan Polisi Nomor LP/09/I/2015: TUPRA (Tutup Perkara).

7. Laporan Polisi Nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: SP4 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan).

8. Laporan Polisi Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman mutasi demosi selama lima tahun.

9. Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.

10. Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas