Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukang Ojek di Sulsel Divonis Bebas Usai Ditahan 3 Bulan Kasus Pencabulan, Ini Kata Kapolres

Andi Jamil, seorang tukang ojek di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, disebut melaporkan Polres Parepare karena diduga tidak profesional.

Editor: Erik S
zoom-in Tukang Ojek di Sulsel Divonis Bebas Usai Ditahan 3 Bulan Kasus Pencabulan, Ini Kata Kapolres
dok pribadi
Tukang ojek di Parepare, Andi Jamil, mengaku sebagai korban salah tangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE- Andi Jamil, seorang tukang ojek di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, disebut melaporkan Polres Parepare karena diduga tidak profesional.

Andi Jamil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Namun, Pengadilan Negeri Parepare memutuskam Andi Jamil tidak bersalah. Andi kemudian mengatakan telah menjadi korban salah tangkap polisi.

Baca juga: Isi Sumpah Pocong Saka Tatal: Saya dan 7 Terpidana Korban Salah Tangkap, Disiksa, dan Disetrum

Jawaban Kapolres

Andi Jamil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama tiga bulan atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur.

Menanggapi tuduhan ini, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis menjelaskan bahwa pihaknya selalu mengikuti prosedur yang berlaku.

 "Kita sudah sesuai (prosedur) bos. Persoalan lolos dari pengadilan, itu urusan dia," ujarnya kepada Tribun-Timur.com pada Senin (21/10/2024).

Arman menegaskan bahwa tidak ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus ini.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau salah tangkap, polisi itu tidak pernah melenceng dari prosedur. Kalau sudah diterima jaksa, itu artinya tindakan polisi sudah benar. Jaksa pun sudah mengurus ke pengadilan," ungkapnya.

Ia juga menyatakan tidak mempermasalahkan jika keluarga Andi Jamil memilih menempuh jalur hukum.

"Tidak ada, pandangan kami sudah benar. Persoalan korban mau ambil jalur hukum silahkan aja, mau pra peradilan polisi ada juga jalurnya," tegasnya.

Kejadian yang menimpa Jamil terjadi pada November 2023. Ia ditangkap polisi pada 14 Desember 2023, setelah dituduh mencabuli seorang anak saat mengantar ke sekolah. Namun, Jamil bersikeras tidak melakukan tindakan tersebut.

Baca juga: Soal Tahanan Dianiaya 2 Oknum Polisi di Jambi, Pengacara: Korban Tak Mengaku Lakukan Kejahatan

"Pihak kepolisian langsung menetapkan Jamil sebagai tersangka tanpa surat pemanggilan terlebih dahulu," jelas Syaiful, salah satu anggota keluarga.


Syaiful menambahkan bahwa meski sempat ada mediasi, orang tua korban mendesak Jamil untuk mengaku.

Sementara Jamil tetap menolak.

"Dia (korban) mengancam akan melaporkan Jamil ke polisi jika tidak mengaku," ungkap Syaiful.

Jamil ditahan di Mapolres Parepare selama tiga bulan dan menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Namun, setelah dilimpahkan ke PN Parepare, putusan menyatakan bahwa Jamil tidak terbukti bersalah. 

Meski jaksa penuntut umum mengajukan kasasi, MA menolak permohonan tersebut.

Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Bripda Ditahan di Tempat Khusus Akibat Penipuan Kerja Masuk PT KAI

Syaiful mengungkapkan rasa keberatan keluarganya atas salah tangkap ini dan berencana melaporkan Polres Parepare ke Polda Sulsel.

  "Kepolisian sangat tidak berhati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat, tetapi pada saat persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jamil bersalah," tegasnya. (*)

Sempat ada mediasi

Menurut Syaiful, polisi langsung menetapkan Jamil sebagai tersangka dan melakukan penangkapan tanpa melayangkan surat pemanggilan terlebih dahulu.

"Memang sempat ada mediasi. Orang tua korban memaksa Jamil untuk mengakui perbuatannya, tetapi Jamil bersikeras tidak mau mengaku karena memang tidak melakukan itu. Dia (korban) mengancam akan melaporkan Jamil ke polisi jika tidak mengaku, jadi mungkin ada rasa ketidakpuasan," paparnya.

Syaiful menyatakan bahwa Jamil ditahan di Mapolres Parepare selama tiga bulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Baca juga: Kronologi Keterlibatan Oknum Polisi Polda Riau dalam Penganiayaan yang Berujung Korban Tewas

Namun, setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Parepare pada Mei lalu, PN menyatakan bahwa Jamil tidak terbukti melakukan pencabulan.

"Kemudian, jaksa penuntut umum melakukan kasasi atas putusan itu, namun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan," jelasnya.

Syaiful merasa keluarganya dirugikan akibat salah tangkap tersebut dan menegaskan bahwa mereka akan melaporkan Polres Parepare ke Polda Sulsel.

"Kami sekeluarga merasa sangat keberatan atas salah tangkap ini dan akan melaporkan Polres Parepare. Kepolisian sangat tidak berhati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat, tetapi pada saat persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jamil bersalah," tandasnya.

Penulis: Rachmat Ariadi

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tukang Ojek di Parepare Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres: Kita Sudah Sesuai Prosedur Bos!

dan

 

Tak Terima Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Tukang Ojek di Parepare Sulsel Tempuh Jalur Hukum

 

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas