Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agak Lain, Maling di Bandung Ketangkap Basah Bukan Dihajar Tapi Disuruh Nyapu Rumah Warga 

Peristiwa agak lain terjadi di Bandung, maling ketangkap basah bukan di bogem tapi dikurung di halaman rumah warga disuruh nyapu.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Agak Lain, Maling di Bandung Ketangkap Basah Bukan Dihajar Tapi Disuruh Nyapu Rumah Warga 
TribunBengkulu.com/TXT Jabar
Maling ketangkap basah di Bandung tidak diamuk massa, namun disuruh bersih-bersih rumah. 

Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya, tindak pidana pencurian telah diatur dalam Pasal 362 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Pasal 362 KUHP

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Pasal 476 UU 1/2023

Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.

 

Unsur-unsur Pasal 362 KUHP

Berdasarkan bunyi Pasal 362 KUHP tersebut, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249-250) menjelaskan bahwa Pasal 362 KUHP adalah “pencurian biasa”, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Perbuatan mengambil

Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya. Pengambilan (pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang tersebut sudah pindah tempat.

2. Yang diambil harus sesuatu barang

Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang (manusia tidak termasuk). Dalam pengertian barang, termasuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Lalu, barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis.

Baca juga: Dituduh Maling, APP Dikeroyok Tiga Pelaku di Bar Kawasan Kemang Jaksel

3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain

Barang tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri. Contohnya seperti sepeda motor milik bersama yaitu milik A dan B, yang kemudian A mengambil dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda motor tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan.[4]

4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas