Guru Honorer SD di Sultra Menangis Ditelpon Penyidik Berkali-kali Agar Ngaku Pukul Anak Polisi
Supriyani mengaku dipaksa mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangguhkan penahanan guru SD Supriyani, tersangka penganiayaan murid SD.
Setelah ditahan satu pekan, Supriyani meninggalkan tahanan pada Selasa (22/10/2024).
Usai keluar, guru Supriyani tak kuasa menahan tangis mengenai kasus yang menderanya itu. Supriyani mengaku dipaksa mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan.
Baca juga: Guru Honorer di Konawe Selatan Sultra Ditahan usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Begini Kronologinya
Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra.
Supriyani dibawa ke LBH HAMI oleh kuasa hukumnya setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Tampak Supriyani memakai hijab putih dengan baju bergaris hitam putih.
Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito agar mengakui perbuatannya.
Upaya itu agar Supriyani bisa berdamai dengan keluarga murid tersebut dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.
"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah," ungkapnya.
Padahal ia sudah mengakui tidak pernah memukuli murid yang juga anak polisi di Polsek Baito tersebut.
"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," katanya.
Ia mengaku sudah bertahun-tahun mengajar di SDN Baito dan baru kali ini mendapat kasus seperti itu.
"Saya sudah 16 tahun honor, baru kali ini dituduh seperti itu," ujarnya.
Dijemput dari tahanan
Tangis Supriyani, guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Konsel tak terbendung ketika keluar dari tahanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.