Polda Sultra Sebut Aipda Wibowo Hasyim yang Tuduh Supriyani Aniaya Anaknya Diduga Ambil Barang Bukti
Polda Sultra memperoleh laporan bahwa Aiptu Wibowo Hasyim mengambil barang bukti sapu ijuk yang disebut digunakan Supriyani untuk memukul anaknya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Adapun penangguhan penahanan terhadap Supriyani ini berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan dengan nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.
Dalam penangguhan penahanan ini, ada tiga syarat yang harus dipatuhi oleh Supriyani yaitu tidak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan sanggup menghadiri setiap persidangan.
Sementara, saat keluar dari rutan, Supriyani langsung disambut tangis oleh kerabat dan rekan-rekannya yang sudah menunggu di luar pintu rutan.
Mereka pun menangis histeris saat Supriyani keluar dari rutan.
"Ya Allah, ya Allah, ya Allah," teriak seorang perempuan.
Sosok yang mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu langsung memeluknya sembari menangis.
Supriyani juga tampak tidak bisa menahan tangisnya ketika keluar dari rutan.
Selain rekan sejawat, suami Supriyani pun turut ikut menjemputnya bersama anggota lembaga bantuan hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang mendampinginya.
Kuasa Hukum: Supriyani Dituduh Pukul Pakai Sapu, tapi Korban Derita Luka Melepuh
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, membeberkan kejanggalan terkait kasus yang menjerat kliennya.
Andri menyebut korban mengalami luka melepuh. Padahal, Supriyani dituduh melakukan penganiyaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan sapu ijuk.
Andri menuturkan pihaknya bisa mengetahui adanya kejanggalan tersebut setelah menerima berkas dakwaan dari jaksa.
“Karena kita kan bisa melihat dampak misalnya pukulan gagang sapu yang ringan itu bisa menimbulkan melepuh begitu pukulannya satu kali ini yang bilang pukulan satu kali bukan kita tapi yang bilang jaksa di dakwaan ada nanti saya perlihatkan,” katanya pada Selasa (22/10/2024).
Tak hanya itu, Andri menyebut kejanggalan lain yang ditemukan terkait waktu peristiwa di mana, menurut dakwaan, penganiayaan terjadi pada pukul 10.00 WITA.