Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Cegah ke Luar Negeri Baru Habis Februari 2025, Ronald Tannur Dipastikan Ada di Indonesia

Qohar mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah uang dan dokumen saat menggeledah mantan anggota DPR dari PKB tersebut.

Editor: willy Widianto
zoom-in Masa Cegah ke Luar Negeri Baru Habis Februari 2025, Ronald Tannur Dipastikan Ada di Indonesia
Kolase Tribunnews.com/DPR
Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB (kiri) yang dinonaktifkan imbas kelakuan sang anak, Gregorius Ronald Tannur (kanan) memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,1 miliar. Sebelumnya, ia berharta Rp 2,1 miliar. 

Laporan Wartawan Surya, Tony Hermawan

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur (GRT) sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus penganiayaan berujung kematian terhadap teman dekatnya, Dini Sera Afrianti.

Baca juga: Usai 3 Hakim, Kejagung Geledah Rumah Ayah Ronald Tannur, Ditemukan Uang dan Dokumen

Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhi hukuman penjara selama lima tahun menyusul ditangkapnya tiga orang hakim PN Surabaya lantaran ketahuan menerima suap. Anak anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut batal menghirup udara bebas.

Lalu dimana keberadaan Ronald Tannur saat ini?

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya sempat melakukan penggeledahan di kediaman Edward Tannur. Qohar menuturkan penggeledahan kediaman Edward Tannur dilakukan pada Rabu (23/10/2024) kemarin atau saat tiga hakim terjaring operasi tangkap tangan.

Namun, dia enggan untuk menjelaskan lokasi kediaman Edward Tannur yang digeledah penyidik Kejagung tersebut. Saat penggeledahan tidak terlihat Ronald Tannur.

"Ronald Tannur sudah kami lakukan pemantauan mulai kemarin kita ikuti terus. Bahkan, tadi malam orang tua Ronald Tannur kami lakukan penggeledahan. Untuk dimananya (kediaman Edward Tannur), tidak saya sampaikan sekarang, ya. Yang pasti akan kami mintai keterangan juga yang bersangkutan," katanya, Kamis(24/10/2024).

Baca juga: Hashim Bocorkan Prabowo Sebentar Lagi Terbitkan Perpres Kenaikan Gaji Hakim: Biar Hidup Bermartabat

BERITA REKOMENDASI

Qohar mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah uang dan dokumen saat menggeledah mantan anggota DPR dari PKB tersebut. Namun, lagi-lagi, dia masih enggan untuk menjelaskan detail jumlah uang atau dokumen seperti apa yang ditemukan penyidik.

"Kita menemukan ada uang yang ada di sana dan ada dokumen juga kita temukan tadi malam," katanya.

Qohar mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah uang dan dokumen saat menggeledah kediaman mantan anggota DPR dari PKB tersebut.

Namun, lagi-lagi, dia masih enggan untuk menjelaskan detail jumlah uang atau dokumen seperti apa yang ditemukan penyidik.

"Kita menemukan ada uang yang ada di sana dan ada dokumen juga kita temukan tadi malam," katanya.


Kajati Jatim Mia Amiati menyebut, petunjuk sementara dari Kejagung, bahwa ketiga hakim ditahan di Kejati Jatim.

"Namun standar operasional sebelum ditahan harus dilakukan isolasi selama 14 hari. Khawatirnya ada penyakit yang bisa menular kepada penghuni tahanan yang lain, dan petunjuknya (Kejagung) ketiga hakim masih ditempatkan di kami," kata Mia.

Baca juga: MA Sesalkan Kasus Suap 3 Hakim Surabaya, Padahal Gaji Hakim Baru Saja Dinaikkan

Mia juga memastikan sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Ronald Tannur agar tidak melarikan diri keluar dari Indonesia.  "Pencekalan masih berlaku enam bulan," kata Mia.

Kejaksaan sebelumnya mendaftarkan Ronald Tannur masuk ke dalam daftar orang yang dilarang bepergian ke luar negeri pada Agustus 2024. Pendaftaran dilakukan jaksa ke pihak Imigrasi. Dengan begitu masa cegah Ronald Tannur akan habis pada Februari 2025 mendatang. 

Mia juga mengaku belum mengetahui dimana keberadaan Ronald Tannur sekarang. Hanya ia menjamin dan memastikan Ronald Tannur tidak akan melarikan diri.

"Insha Allah aman di dalam Indonesia," kata Mia.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas