Pintu Gerbang SD Negeri 1 Petir Kabupaten Serang 'Disegel' Pihak yang Mengaku Ahli Waris
Segel dilakukan dengan menutup pintu masuk gerbang sekolah menggunakan batu belah yang mengakibatkan akses masuk bagi siswa terhambat
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - SD Negeri 1 Petir di Kabupaten Serang, Banten disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Rabu (23/10/2024).
Penutupan pintu masuk sekolah tersebut menyebabkan para pelajar kesulitan untuk masuk.
Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, segel dilakukan dengan menutup pintu masuk gerbang sekolah menggunakan batu belah yang mengakibatkan akses masuk bagi siswa terhambat.
"Itu lahan sudah lama bersengketa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang," ungkap Itang Suprayogi, warga setempat, kepada TribunBanten.com pada Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Dipicu Sengketa Lahan, Makam Seorang Nenek di Bangsalsari Jember Dibongkar
Menurut Itang, pihak ahli waris tampaknya tidak sabar menunggu hasil sidang dan memutuskan untuk menutup sekolah.
Itang, yang juga merupakan mantan kepala sekolah di SDN 1 Petir, menyebutkan bahwa lahan tersebut telah dikuasai pemerintah sejak tahun 1906.
"Sekolah ini sudah lama berdiri, data yang kami temukan mencatat sejak tahun 1906," katanya.
Sebelumnya, pihak ahli waris sering memasang baliho di sekitar lokasi, meskipun sengketa lahan ini masih dalam proses hukum.
"Ini diselesaikan di persidangan, cuma kan belum beres sidangnya," tambahnya.
Situasi penutupan sekolah menimbulkan kepanikan di kalangan warga, yang terkejut dengan tindakan mendadak tersebut.