Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Heru Hanindyo, Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hartanya Rp 6,7 M

Berikut profil Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan tindakan korupsi, suap, dan gratifikasi. 

Penulis: Endra Kurniawan
zoom-in Profil Heru Hanindyo, Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hartanya Rp 6,7 M
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Heru Hanindyo, Hakim PN Surabaya tersangka suap dan (Kanan) Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) yang terjerat kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan tindakan korupsi, suap, dan gratifikasi. 

Heru Hanindyo dilaporkan menerima suap terkait vonis bebas anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31).

Ronald Tannur sebelumnya terjerat kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya sang pacar Dini Sera pada Rabu (4/10/2023) silam.

Heru Hanindyo memvonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Belakangan terungkap, pengacara Ronald Tannur diduga menyuap Heru Hanindyo terkait vonis bebas tersebut.

Selain Heru Hanindyo, ada dua hakim PN Surabaya lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya Mangapul dan Erintuah Damanik.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, total uang tunai yang disita penyidik kejaksaan dalam penangkapan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur mencapai Rp20.095.397.000

Lantas siapa sosok Heru Hanindyo?

Profil singkat

Dikutip dari pn-surabayakota.go.id, Heru Hanindyo berstatus sebagai hakim Pembina Utama Muda (IV/c).

Ia memiliki tiga titel di bidang hukum.

Yakni S1 Sarjana Hukum (S.H.); S2 Magister Hukum (M.H.); dan Legum Magister (L.L.M).


Gelar L.L.M merupakan gelar pascasarjana di bidang hukum yang bertujuan untuk memperluas pengetahuan dan keterampilan para pengacara.

Baca juga: Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ronald Tannur Naik ke Penyidikan

Sebelum ditempatkan di PN Surabaya, Heru Hanindyo bertugas di sejumlah tempat.

Ia awal meniti kariernya sebagai Hakim Pratama Muda di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali pada 2008.

Heru Hanindyo kemudian pindah ke Pengadilan Negeri Jayapura di tahun 2017.

Ia sempat menjadi Ketua Hakim di PN Jayapura setahun setelahnya.

Pada 2019, Heru Hanindyo terbang ke ibu kota untuk bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta.

Ia menjabat sebagai Hakim PN Jakarta mulai 2019 hingga 2022.

Terakhir, Heru Hanindyo pindah di PN Surabaya dari 2023 hingga sekarang.

Harta kekayaan

Harta kekayaan Heru Hanindyo terus meningkat setiap tahunnya.

Ia pertama kali melaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) pada 17 Juli 2008.

Kala masih menjadi Hakim Pratama Muda di Pengadilan Negeri Gianyar, dirinya memiliki kekayaan Rp 1.004.105.210.

Harta Heru Hanindyo kini tembus Rp 6.716.586.892 dalam laporan terakhir per 31 Desember 2023.

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah Dan Bangunan Rp. 4.450.000.000

1. Tanah Seluas 282 M2 Di Kab / Kota Cianjur, Hibah Tanpa Akta Rp 840.000.000

2. Tanah Dan Bangunan Seluas 135  2/103 M2 Di Kab / Kota Kota Tangerang , Hibah Tanpa Akta Rp 1.470.000.000

3. Tanah Seluas 150 M2 Di Kab / Kota Kota Denpasar , Hasil Sendiri Rp 525.000.000

4. Tanah Seluas 400 M2 Di Kab / Kota Badung, Hasil Sendiri Rp 1.240.000.000

5. Tanah Seluas 220 M2 Di Kab / Kota Bandung Barat, Hasil Sendiri Rp 375.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp 135.000.000

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu.
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. (Tribun Jatim/Toni Hermawan)

1. Mobil, Daihatsu Taruna Mini Bus Tahun 2002, Hasil Sendiri Rp 70.000.000

2. Mobil, Toyota Kijang Mini Bus Tahun 1997, Hibah Dengan Akta Rp 65.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp 151.000.000

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp 1.980.586.892

Harta Lainnya Rp. ----

Utang Rp. ----

Total Harta Kekayaan Rp 6.716.586.89.

(Tribunnews.com/Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas