Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sampah Medis Bekas Suntikan hingga Popok Berserakan di Malang, Warga Resah Takut Tertular Penyakit

Tumpukan sampah medis berserakan di pinggir jalan tembusan, Kec Sukun Kota Malang warga takut tertular penyakit, Polisi buru pelaku yang membuangnya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sampah Medis Bekas Suntikan hingga Popok Berserakan di Malang, Warga Resah Takut Tertular Penyakit
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Tumpukan sampah medis yang ditemukan berserakan di pinggir jalan tembusan yang menghubungkan antara Jalan Simpang Mega Mendung dan Jalan Raya Tidar Kecamatan Sukun Kota Malang, Rabu (23/10/2024) dan Petugas dari Puskesmas Mulyorejo saat membersihkan sampah medis tersebut. 

"Total berat sampah medis ini, sepertinya lebih dari 3 kilogram. Karena ini adalah sampah berbahaya, maka untuk sementara kami amankan dan kami taruh di gudang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)," bebernya.

 

Diduga Sampah Medis Berasala dari Laboratorium Kesehatan

Hingga saat ini, siapa yang membuang sampah medis tersebut masih belum diketahui.

Namun melihat dari kondisinya, diduga kuat berasal dari laboratorium kesehatan.

"Kemungkinan atau dugaan kami, sampah medis ini berasal dari laboratorium kesehatan," tambahnya.

Baca juga: Lestarikan Lingkungan, Masyarakat Didorong Aktif Melakukan Pengelolaan Sampah

Dirinya juga menerangkan, sampah medis tidak boleh dibuang maupun dimusnahkan secara sembarangan.

"Semisal di puskesmas kami, usai satu hari pelayanan itu, maka seluruh sampah medisnya dikumpulkan pada sore hari. Setelah itu, ditimbang lalu dimasukkan ke gudang limbah B3 dan dikunci supaya aman," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

"Apabila gudang limbah B3 kami sudah mulai penuh atau sepertiga dari kapasitas gudang, maka kita setorkan ke perusahaan pihak ketiga untuk dimusnahkan," terangnya.

Oleh karena itu, apabila ada fasilitas kesehatan (faskes) yang sengaja membuang sampah medis secara sembarangan, maka jelas telah melakukan pelanggaran.

"Apabila ini dilakukan oleh faskes pemerintah ataupun faskes lain yang telah berizin, saya kira tidak mungkin melakukan hal seperti ini. Karena kami pun sebagai faskes, tidak boleh menghancurkan atau membakar sendiri sampah medis, ada aturannya sendiri," tandasnya. (tribun network/thf/TribunJatim.com)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas