Kasus Pembunuhan Santriwati di Kendal, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati
Keluarga santriwati Kendal meminta hukuman mati untuk pelaku pembunuhan. Sebelumnya pelaku berhasil ditangkap hari ini.
Editor: Endra Kurniawan
Istimewa
Tampang pelaku pembunuhan SNH santriwati warga Brangsong di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal.
"Njih (iya), yang bersangkutan mondok," katanya, Kamis (17/10/2024).
Kapolsek Kaliwungu, AKP Edi Sukamto Nyoto mengatakan korban diperkirakan berusia sekitar 20 tahun.
"Tidak ada identitasnya saat ditemukan," katanya.
Kapolsek menerangkan, mayat perempuan tersebut diduga merupakan korban pemerkosaan.
"Dugaan sementara korban pemerkosaan kemudian dibunuh," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nyawa Dibayar Nyawa! Pembunuh Santriwati Kendal Harus Dihukum Mati
(TribunJateng.com/Agus Salim)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.