Kombes Ariasandy Dilaporkan, Dituding Lakukan Pembohongan Publik dalam Kasus Ipda Rudy Soik
Kombes Ariasandy dilaporkan oleh Ipda Rudy Soik terkait dugaan pembohongan publik.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM – Kombes Ariasandy, Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan oleh Ipda Rudy Soik ke Divisi Propam Mabes Polri.
Pengacara Rudy, Ferdy Maktaen, mengungkapkan, laporan ini berkaitan dengan dugaan pembohongan publik yang melibatkan dua pejabat Polda NTT, termasuk Kombes Ariasandy dan Kabid Propam Polda NTT, Robert Anthoni Sormin.
"Kami tim pengacara akan mengadukan itu karena ada beberapa pembohongan publik," kata Ferdy, Kamis (24/10/2024).
Ia menyoroti kejanggalan dalam konferensi pers yang diadakan beberapa waktu lalu, di mana pernyataan yang disampaikan tidak sesuai dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterima kliennya.
“Kok dalam putusan nggak ada sama sekali, kok tiba-tiba konferensi pers membangun narasi itu. Itulah yang membuat kami berpendapat bahwa itu perbuatan tidak profesional,” paparnya.
Ferdy menilai, konferensi pers tersebut tidak profesional dan menghadirkan orang-orang yang diduga terlibat dalam pidana, yang dianggapnya tidak benar.
Ia juga menegaskan, dalam rekaman penyelidikan, Rudy Soik tidak melakukan suap, melainkan justru menjadi korban.
Ipda Rudy Soik bersama tim kuasa hukum juga mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mengalami intimidasi, termasuk pencegatan mobil istrinya.
Ferdy menyebutkan, ancaman terhadap Rudy sudah terjadi sejak proses Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda NTT.
Pemecatan Rudy Soik
Rudy Soik dipecat karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri.
Baca juga: Datangi Komnas HAM, Ipda Rudy Soik Laporkan Kejanggalan Pemecatan oleh Polda NTT
Polda NTT menyatakan, pelanggaran tersebut terkait ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Namun, Rudy mengeklaim pemecatannya terkait pengungkapan perkara mafia BBM.
Siapa Kombes Ariasandy?
Kombes Pol Ariasandy SIK menjabat sebagai Kabid Humas Polda NTT sejak April 2022.
Ia adalah alumni Akpol 1998 dan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas Polda NTT.
Ariasandy diangkat berdasarkan surat Telegram Kapolri dan dilantik bersamaan dengan pejabat lainnya.
Sebelum menjabat sebagai Kabid Humas, Ariasandy pernah menjabat sebagai Kapolres Timor Tengah Selatan pada tahun 2020.
Ia dikenal dalam tugasnya di Polda NTT dan diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan terhadapnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy yang Dilaporkan Ipda Rudy Soik ke Propam Mabes Polri
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.