Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Ekonomi Supriyani: 16 Tahun Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu, Diminta Uang Damai Rp50 Juta

Guru Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap siswa. Guru honorer bergaji Rp300 ribu tersebut diminta uang damai Rp50 juta.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kondisi Ekonomi Supriyani: 16 Tahun Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu, Diminta Uang Damai Rp50 Juta
Tribun Sultra/Samsul
Detik-detik guru honorer SDN 1 Baito Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, keluar Rutan Perempuan Kelas III Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami Supriyani, seorang guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Ia dilaporkan orang tua murid atas kasus kekerasan terhadap anak.

Ayah korban bernama Aipda WH menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Baito.

Dalam proses penyelidikan, Supriyani dipaksa mengaku telah memukul siswa menggunakan sapu.

Kini, Supriyani berstatus tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

Diketahui, Supriyani sudah 16 tahun menjadi guru honorer.

Berdasarkan kesaksian rekan kerjanya, gaji Supriyani hanya Rp300 ribu per bulan.

Berita Rekomendasi

Supriyani tinggal di sebuah rumah sederhana di Kabupaten Konawe Selatan.

Tetangga Supriyani, Suyatni (57), mengatakan wanita berusia 38 tahun itu mencari tambahan biaya dengan berkebun.

Selama ini, Supriyani jarang bersosialisai karena sibuk bekerja.

“Dia hanya mengajar, setelah itu pulang langsung ke kebun,” tuturnya.

Baca juga: Kronologis Guru Supriyani Aniaya Muridnya Berdasarkan Dakwaan Jaksa: Pukul Korban Pakai Alat Ini

Suyatni mengaku tak pernah melihat Supriyani melakukan kekerasan ke anak.

“Tidak pernah, (memukul) itu anak-anaknya kalau main hujan dia hanya tegur,” sambungnya.

Kondisi ekonomi Supriyani pas-pasan karena suaminya hanya bekerja serabutan.

“Suaminya kadang di kebun, kadang kerja bengkel, kadang juga ikut kerja bangunan,” tuturnya.

Kini, rumah Supriyani kosong karena dievakuasi ke kantor pemerintah kecamatan.

Hal itu dilakukan untuk memberi perlindungan Supriyani dan keluarga dari intervensi.

Dengan gaji Rp300 ribu, Supriyani tak dapat membayar uang damai Rp50 juta agar kasus kekerasan diselesaikan secara mediasi.

Baca juga: Ini Penampakan Guru Supriyani Usai Jalani Sidang Perdana: Berkemeja Putih, Matanya Terlihat Sembab

Jalani Sidang Perdana

Sidang perdana Guru Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berjalan lancar.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan sekaligus JPU, Ujang Sutisna, mengatakan Supriyani diduga melakukan pemukulan ke salah satu siswanya.

"Sedang berlangsung proses belajar-mengajar di kelas, saat itu korban bersama rekan-rekannya mengerjakan perintah menulis Guru Lilis."

"Beberapa saat Lilis meninggalkan ruang kelas, karena urusan kantor sekolah. Terdakwa masuk dan mendekati korban yang sedang bermain di kelas," bebernya, Kamis (24/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Korban dipukul sekali menggunakan gagang sapu hingga mengalami memar.

Baca juga: Istri Aipda Wibowo Bongkar Luka Anak, Bukan akibat Guru Honorer

"Tidak fokus kegiatan menulis sehingga terdakwa memukul di bagian kedua paha korban menggunakan gagang sapu ijuk." 

"Mengakibatkan korban luka memar disertai lecet paha bagian belakang, bentuk tidak beraturan."

"Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm," lanjutnya.

Jika dakwaan tersebut terbukti, Supriyani dapat dihukum 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.

Kuasa hukum Supriyani meminta sidang ditunda dan meminta waktu untuk menyusun pembelaan.

Baca juga: Penetapan Tersangka Guru Supriyani Dianggap Janggal, Personel Polsek Baito Dipanggil Propam

"Kalau kami minta minggu depan yang mulia," ucap kuasa hukum Supriyani.

Majelis Hakim mengiyakan permintaan tersebut dan memutuskan sidang pembacaan pembelaan digelar pada Senin (28/10/2024) mendatang, 

Sementara itu, PGRI Konawe Selatan meminta Guru Supriyani segera dibebaskan karena tak melakukan pemukulan ke siswa.

Mereka menggelar aksi solidaritas di luar gedung PN Andoolo.

Dengan adanya aksi solidaritas ini, mereka berharap tak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap guru.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Potret Rumah Guru Supriyani di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Tak Ditinggali Usai Kasus Viral

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Samsul)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas