Pembunuhan Santriwati di Kendal, Pelaku Tusuk Leher Korban Setelah Hasratnya Tak Terpenuhi
Naufal (19) tega membunuh Santriwati Kendal Jawa Tengah berinisial SNH (19) karena korban menolak ajakan bercinta.
Editor: Adi Suhendi
Pemuda yang bekerja di satu perusahaan Kawasan Industri Kendal (KIK), tersebut ditangkap polisi di tempat indekosnya, Panggangayom, Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal, Jumat (15/10/2024) dini hari, sekira pukul 04.00 WIB.
Ibu Korban Teringat Putrinya Pernah Tanya Jarak Tempuh Kendal-Magelang
Rohmatun, ibu korban, mengaku sempat mengingat momen di mana putrinya menanyakan jarak tempuh dari Magelang ke Kendal.
Pertanyaan itu, dilontarkan putrinya sekitar 4-6 bulan sebelum peristiwa pembunuhan.
Waktu itu putrinya sedang berada di rumah dan tiba-tiba saja menanyakan hal tersebut.
"Tadi pagi pas tahu pelaku dari Magelang, saya ingat anak saya pernah nanya jarak Magelang ke Kendal itu berapa jam," kata Rohmatun.
Ia menambahkan, dirinya tak menaruh curiga sedikit pun ketika putrinya menanyakan hal itu.
Ia juga tak menimpali balik pertanyaan putrinya mengapa menanyakan seberapa jauh jarak Magelang ke Kendal.
"Ya waktu itu tidak curiga sama sekali, ya tak jawab kurang tahu dan enggak tak tanyain lagi," ucapnya.
Ibu Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat
Rohmatun yang didampingi kuasa hukum dan kepala desa, berharap pelaku mendapat hukuman berat.
"Kami keluarga meminta pelaku agar dihukum mati agar setimpal," kata Rohmatun.
Kuasa hukum keluarga korban, Novita, menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran polisi yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.
Novita berjanji untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta penegak hukum untuk bersikap tegas dalam mengadili pelaku.
"Sebelumnya kami berterima kasih kepada jajaran polisi yang berhasil mengungkap kasus ini. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," ujarnya.
(Tribunjateng.com/ Agus Salim Irsyadullah)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nyawa Dibayar Nyawa! Pembunuh Santriwati Kendal Harus Dihukum Mati