Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral! Ibu Dokter dan Satpam di Jambi Diberi Sanksi Adat usai Digerebek Berduaan dalam Kos

Viral di media sosial, dokter dan satpam dipecat setelah penggerebekan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Viral! Ibu Dokter dan Satpam di Jambi Diberi Sanksi Adat usai Digerebek Berduaan dalam Kos
IMCNews.ID
Ilustrasi pasangan berduaan dalam kamar kos. 

TRIBUNNEWS.COM, Jambi - Seorang ibu dokter dan petugas keamanan (satpam) di Kabupaten Batanghari, Jambi, digerebek warga saat keduanya ditemukan berduaan di sebuah kos.

Insiden ini menjadi viral di media sosial setelah banyak akun membagikan berita tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Lorong Cinta Damai RT 25, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian.

Warga setempat telah lama mencurigai hubungan mencurigakan antara keduanya, yang seringkali terlihat bertamu hingga larut malam di tempat kos wanita tersebut.

Rasa penasaran warga akhirnya mendorong mereka untuk mengambil tindakan tegas.

Pasangan tersebut diduga merupakan pegawai di RSUD Muara Bulian.

Wanita berinisial DA, berusia 28 tahun, berprofesi sebagai dokter, sedangkan pria berinisial NT, berusia 41 tahun, menjabat sebagai petugas keamanan di rumah sakit yang sama.

Berita Rekomendasi

Setelah penggerebekan, warga menemukan keduanya berada di dalam kamar kos.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pasangan ini akan dikenakan sanksi denda adat oleh warga setempat sebagai konsekuensi atas tindakan mereka.

Denda adat ini merupakan praktik umum di Provinsi Jambi untuk menegakkan norma sosial yang dianggap dilanggar.

Dua sejoli ini juga diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Batanghari untuk memberikan perlindungan dan penyelesaian lebih lanjut.

Baca juga: 90 Kepala Desa Kabur saat Bawaslu Gerebek Pertemuan di Semarang, Ngakunya Silaturahmi

Sanksi dari Rumah Sakit

Oknum dokter dan satpam tersebut akhirnya dikenakan sanksi adat dan dipecat dari pihak Rumah Sakit.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur RSUD Haji Abdul Majid Batoe, Ibnu.

Ia menyayangkan kejadian ini, namun menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi di luar jam kerja, sehingga pihak rumah sakit tidak bisa mengawasi pegawainya 24 jam.

"Kami tindak lanjuti sudah ada surat non-aktif sementara setelah laporan kejadian. Pada tanggal 21 Oktober, kami mengeluarkan surat pemberhentian," ujar Ibnu, Rabu (23/10/2024).

Dengan demikian, tindakan tegas telah diambil terhadap kedua oknum pegawai tersebut, sebagai upaya untuk menjaga integritas dan etika di lingkungan rumah sakit.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas