Fakta Sidang Kedua Guru Supriyani, Kuasa Hukum Minta Dilanjut ke Pokok Perkara, Sebut ada Rekayasa
Sidang lanjutan kasus guru Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan digelar Senin (28/10/2024). Kuasa hukum minta sidang dilanjutkan ke pokok perkara.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus penganiayaan siswa SD dengan terdakwa guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN), Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024).
Supriyani mengaku lebih tenang daripada sidang perdana yang digelar pada Kamis (24/10/2024) lalu.
Ia berharap proses sidang segera selesai dan kebenaran kasus ini dapat terungkap.
“Tidak ada (persiapan) hanya berdoa saja. Mudah-mudahan sidang ini menjadi yang terakhir, dan bisa selesai hingga bisa mengajar kembali di sekolah,” ucap Supriyani.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan agenda pada sidang kedua yakni pembacaan eksepsi.
Menurutnya, kasus penganiayaan siswa SD direkayasa oleh pelapor yakni orang tua korban yang juga anggota polisi.
"Kemudian ada paksaaan kepada ibu Supriyani untuk mengaku padahal dia tidak melakukan. Ada permintaan Rp50 juta. Jadi itu semua pelanggaran prosedur," ungkapnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Selain itu, penetapan tersangka hanya berdasarkan kesaksian tiga siswa.
"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi."
"Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk. Tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," tukasnya.
Ia menerangkan guru bernama Lilis menjadi saksi kunci dalam kasus ini lantaran sebagai pengajar di kelas korban.
Baca juga: Detik-detik Mobil Dinas Camat Baito Sultra Ditembak OTK, Mobil Sering Ditumpangi Guru Supriyani
Namun, Lilis menyatakan tak ada kasus pemukulan siswa.
"Ibu lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (penganiayaan)" tegasnya.
Luka korban juga tidak sesuai dengan laporan yang tertulis dipukul satu kali menggunakan ganggang sapu.