Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak yang Bisa Kena Batunya jika Bohong di Kasus Guru Supriyani: Aipda WH, Penyidik hingga Kades

Berikut pihak pihak yang bisa kena hukuman jika berbohong alias terlibat rekayasa dalam kasus penganiayaan guru Supriyani ke muridnya di Konawe Selata

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pihak yang Bisa Kena Batunya jika Bohong di Kasus Guru Supriyani: Aipda WH, Penyidik hingga Kades
Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini keseharian guru honorer Supriyani usai mengajar di SDN di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Supriyani adalah terdakwa kasus kekerasan fisik anak yang saat ini sudah masuk tahap perisdangan. Ia dituduh menganiaya muridnya sendiri yang merupakan anak polisi. Terlepas dari kasus yang menjeratnya saat ini, terungkap bagaimana keseharian Supriyani. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani, guru sekolah dasar yang dituduh menganiaya murid telah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Senin (28/10/2024).

Dalam sidang beragendakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supriyani didampingi 13 pengacara.

Terjadi aksi protes dilakukan oleh kelompok di luar pengadilan untuk membela Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan yang disebut berbau rekayasa.

Aksi dilakukan oleh guru PGRI, mahasiswa hingga masyarakat yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Konawe Selatan.

Adapun kasus yang melibatkan guru honorer bernama Supriyani ini menjadi perhatian nasional setelah viral di media sosial.

Supriyani kukuh menyatakan tak melakukan penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial M seperti yang dituduhkan Aipda WH, personel Polsek Baito, ayah M.

Sementara itu, dugaan rekayasa kasus Supriyani dilontarkan sejumlah pihak. Mulai dari PGRI hingga eks kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.

BERITA REKOMENDASI

Mereka curiga, kasus ini direkayasa dan atas kerjasama pihak yang mengantarkan Supriyani dari kepolisian hingga kini disidangkan di meja hijau.

PGRI pun melayangkan empat tuntutan terhadap kasus ini, termasuk sanksi hukum kepada pihak-pihak yang berbohong alias melakukan rekayasa kasus.

Sebelumnya  Andri Darmawan, pengacara Supriyani telah merangkum enam poin pernyataan atas kasus dugaan rekayasa.

Hal ini nantinya bisa menjadi tonggak penegak hukum untuk memberi hukuman terhadap siapa saja yang terlibat rekayasa.

Baca juga: Solidaritas Guru: Aksi Teatrikal di Sidang Kasus Supriyani

Berikut pihak-pihak bisa kena batunya jika benar melakukan rekayasa:

  1. Pelapor kasus dalam hal ini ayah M yakni Aipda WH, kabarnya memiliki jabatan strategis di Polsek Baito
  2. Penyidik dari Polsek Baito, bertanggungjawab terhadap proses penyelidikan, penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi
    Penyidik mengambil keterangan saksi yang merupakan tiga anak-anak
    Penyidik diduga menelepon Supriyani agar mengakui perbuatan penganiayaan
  3. Kades Wonua Raya, Roikman yang mengaku sebagai inisiator uang damai
    Padahal awalnya, dalam video viral di media sosial ia menyebut ada sosok lain yang meminta uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani

Rekayasa Kasus


Pengacara Andri Darmawan mengatakan kasus guru Supryani direkayasa hingga akhirnya perkara bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Diketahui, guru Supriyani menjalani sidang kedua kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, Senin (28/10/2024).

Dalam sidang beragenda eksepsi tersebut, Supriyani melalui kuasa hukumnya membantah terjadi penganiayaan terhadap murid SD seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan.

Andri selaku kuasa hukum guru Supriyani mengatakan setidaknya ada beberapa hal pihaknya menilai kasus sengaja direkayasa.

Pertama, dalam kasus ini antara pelapor dan penyidik memiliki interes, di mana orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan bekerja satu kantor.

Diketahui, Aiptu WH, orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan bekerja di Polsek Baito, Konawe Selatan.

Bahkan, Aiptu WH pun memiliki jabatan cukup strategis di Polsek Baito.

Guru Supriyani didampingi 13 pengacara saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (18/10/2024).
Guru Supriyani didampingi 13 pengacara saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (18/10/2024). (TribunnewsSultra.com/Samsul)

Kedua, kata Andri, pihaknya menemukan ada paksaaan kepada guru Supriyani untuk mengaku perbuatan.

Padahal guru Supriyani tidak melakukan penganiayaan terhadap anak Aiptu WH.

Ketiga, adanya permintaan uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani.

"Jadi itu semua pelanggaran prosedur," kata Andri Darmawan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024).

Keempat, Andri menyebut, dalam kasus ini penyidik hanya berdasarkan tiga keterangan anak. 

"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi."

"Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk, penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk, tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," jelasnya.

Kelima, Andri mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa.

Termasuk saksi guru bernama Lilis.

"Ibu Lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (penganiayaan)" katanya.

Keenam, Andri menyoroti terkait luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.

"Pukulan satu kali, tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada di situ kaya melepuh dan luka paha dalam," ujarnya.

Tuntutan PGRI

Ketua Umum Persatuan Guru Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mendukung penuh Supriyani, guru di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dipidana karena dituding menganiaya anak polisi.

Ia pun menuntut empat hal kepada aparat penegak hukum.

Pertama, Unifah meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuduhan.

"Karena kita percaya Ibu Supriyani ini seorang guru yang sama sekali tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dituduhkan," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Sabtu (26/10/2024).

Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman buka suara soal munculnya uang Rp50 juta dalam kasus guru honorer di Konawe Selatan dituduh aniaya anak polisi hingga sempat masuk penjara.
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman buka suara soal munculnya uang Rp50 juta dalam kasus guru honorer di Konawe Selatan dituduh aniaya anak polisi hingga sempat masuk penjara. (TribunSultra/Istimewa)

Kedua, Supriyani merupakan guru honorer yang harus dikembalikan hak-haknya.

Apalagi, Supriyani tengah mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Ketiga, ia meminta kasus yang saat ini menjerat Supriyani tidak dituliskan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Dan saya minta juga Ibu Supriyani tidak dibuatkan di SKCK-nya catatan apapun tentang dugaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ungkapnya.

Keempat, Unifah meminta orang yang berbohong dalam kasus ini dihukum.

"Terakhir kami minta agar siapapun yang coba-coba bermain api dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Diketahui, sejak awal, Supriyani membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia bahkan menyebut, dipaksa mengaku memukuli anak polisi oleh penyidik.

Hal itu disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAM) Sulawesi Tenggara, Selasa (22/10/2024).

Susno Duadji Kritik Pelapor

Susno Duadji merasa prihatin menanggapi kasus guru honorer Supriyani (36) yang dituduh memukul anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Berdasarkan pengamatannya, Susno mencium adanya 'bau' rekayasa yang sangat tinggi dalam kasus ini. 

Susno secara blak-blakan menyebut bahwa penyidik dan jaksa salah dalam menangani kasus ini dan tidak profesional.

Susno Duadji kerap memberi kritikan secara blak-blakan tiap kasus yang melibatkan institusi Polri.
Susno Duadji kerap memberi kritikan secara blak-blakan tiap kasus yang melibatkan institusi Polri. (Tribunnews)

"Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi. Kenapa saya menjadi sangat sedih? Pertama kasus ini sebenarnya tidak menjadi pidana, kalau penyidiknya, jaksanya, itu cerdas," ujar Susno Duadji seperti dikutip dari Youtube Nusantara TV yang tayang pada Jumat (25/10/2024). 

Menurut Susno, guru sah-sah saja memukul anak didiknya jika berbuat kesalahan. 

Tindakan yang dilakukan oleh Supriyani, jika terbukti, tidak bisa masuk ke dalam ranah pidana. Guru dilindungi oleh hukum. 

"Kalau guru memukul muridnya, maka akan terbebas karena sudah terlindungi oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, bahwa perbuatan seperti itu bukan perbuatan pidana, tidak bisa dipidana. Yang kedua, ada peraturan pemerintah tahun 2004 pasal 39 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 41 yang mengatakan itu tidak bisa dihukum, itu bukan perbuatan pidana yang seperti itu," katanya. 

Susno menduga pemukulan itu tidak dilakukan oleh Supriyani

Luka anak didiknya itu menurut Susno mungkin berasal dari perkelahian atau terjatuh. 

"Lebih parah lagi saya mendengar di medsos bahwa guru itu tidak melakukan hal itu. Si Ibu Supriyani ngajar di Kelas 1B muridnya itu di kelas 1A, bagaimana dia memukulnya? Nah, saya khawatir terjadi di luar sekolah, apakah dia berkelahi, jatuh atau di dalam rumah," jelasnya.

Di mata Susno, kasus ini ironis sekaligus bikin miris. 

Sebab, jaksa, selaku aparat penegak hukum, memberikan pernyataan dalam kasus ini yang mengherankan Susno. 

"Saya mendengar statement jaksa sangat miris di sini, mengatakan apa? 'Kami sudah menerima berkas sudah ada'. Ingat ini pidana, pidana itu yang diminta adalah kebenaran materiil. Ini (kasus) bukan perkara perdata, kalau perkara perdata sudah ada berkas, sudah ada pemeriksaan saksi, it's okay," jelasnya. 

Sementara itu, anak-anak dijadikan saksi dalam kasus ini.

Padahal, anak tidak bisa dijadikan saksi. 

"Kalau saksinya korban itu anak-anak, maka dia bukan saksi. Gugur itu saksi. Siapa saksi yang melihat? Saksi yang melihat patut dipertanyakan," katanya. 

Sidang Diwarnai Aksi Teatrikal Guru

Pada sidang kedua Supriyani, sejumlah guru hingga masyarakat Konawe Selatan (Konsel) menggelar aksi memberikan dukungan terhadap guru honorer tersebut.

Massa tersebar di dua pintu masuk Pengadilan Negeri Andoolo yang menjadi lokasi sidang.

Guru dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) maupun Ikatan Guru Indonesia mulai berdatangan ke PN Andoolo sebelum sidang dimulai pukul 10.00 wita.

Demikian pula, gelombang mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Konawe Selatan.

Pengunjukrasa datang dengan menggunakan mobil pikap yang dilengkapi perangkat sound system.

Dalam orasinya, jenderal lapangan aksi, mengatakan, kedatangan mereka untuk mengawal agenda sidang guru Supriyani.

Sementara, di pintu masuk sisi kiri PN, rombongan guru dari PGRI pun berdatangan dengan membawa spanduk sembari berjalan kaki.

Aksi mereka pun diawali dengan aksi teatrikal yang menggambarkan sosok guru 'Ani' yang mengajar murid kemudian dituduh melakukan penganiayaan oleh orang tua murid.

Dalam sidang perdana, Supriyani, guru honorer sekolah dasar atau SD Negeri di Kecamatan Baito ini didakwa melakukan penganiayaan murid SD berinisial M seperti yang tertuang dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Duduk perkara

Kasus Supriyani bermula pada April lalu.

Saat itu, tepatnya Rabu (24/42024), ia dituduh memukul seorang murid di tempatnya mengajar.

Ayah anak tersebut adalah Aipda Wibowo Hasyim yang juga Kepala Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Baito, tempat Supriyani dilaporkan.

Padahal, menurut Supriyani, ia tidak pernah memukul anak tersebut.

Pada hari yang dituduhkan, ia berada di kelas IB, tempatnya menjadi wali kelas.

Di kelas IA, kelas anak tersebut, ada guru lain, yaitu Lilis Herlina Dewi (50), yang sedang mengajar.

Dalam keterangannya di kepolisian, Lilis menerangkan bahwa ia berada di kelas dan tidak pernah ada pemukulan yang dilakukan oleh Supriyani.

Selain itu, bentuk luka yang dialami anak pelapor juga dianggap janggal.

Berdasarkan hasil visum, anak tersebut mengalami luka memar dan lecet di paha belakang dengan warna kehitaman dan bentuk tidak beraturan.

Luka itu berukuran panjang 6 sentimeter (cm) dan lebar 0,5 cm, sedangkan pada paha kiri panjang 3,3 cm dan lebar 1,5 cm. Luka ini sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat (26/4/2024).

Dalam dakwaan, Supriyani dituduh memukul satu kali menggunakan sapu ijuk.

Saat pembacaan dakwaan pada sidang perdana, Kamis (24/10/2024), Supriyani hanya bisa menggeleng dan menyeka air mata.

Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Komisaris Besar M Sholeh menyampaikan, pihaknya sedang mengusut prosedur yang dilakukan dalam penanganan kasus Supriyani.

Semua personel sedang diperiksa dan diinterogasi.

Pada Kamis (24/10/2024), Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sultra Bobby Sandri saat menemui massa aksi mengatakan, kasus ini diawasi Kejaksaan Agung.

Penyidik dan jaksa penuntut umum juga diperiksa secara internal.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Nanda/TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas