Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sella Jadi Korban Fantasi Kekasih, Jasadnya Dibuang Oknum Polisi

Kematian Mutia Pratiwi (24) wanita muda asal Simalungun, Sumatera Utara akhirnya terungkap.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sella Jadi Korban Fantasi Kekasih, Jasadnya Dibuang Oknum Polisi
Fredy Santoso/Tribun Medan
Joe Frisco Johan tersangka pembunuh Mutia Pratiwi saat digelandang di Polda Sumut 

Menurutnya, tersangka menyiksa Sella sebelum melakukan hubungan badan. Salah satu cara yang dilakukan dengan sedikit melukai korban.

"Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu. Mungkin adalah fantasi atau imajinasi pelaku," ujarnya.

Dijelaskan Sumaryono, setelah tahu pacarnya tewas, Joe kemudian memanggil empat orang suruhannya untuk membuang mayat Sella.

Dua dari empat orang itu merupakan oknum polisi yaitu Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.

Dua lainnya warga Siantar, Sahrul dan Edy Iswadi.

Selain itu, Polisi masih memburu dua orang tersangka lainnya sebagai orang yang membawa mayat dan membuangnya.

Usai Sella meninggal, Joe menghubungi Sahrul untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah.

Berita Rekomendasi

Sahrul lalu menelepon Edy Iswadi untuk mencari dua tersangka lainnya (DPO) untuk membuang mayat korban.

Kemudian, tersangka utama juga menghubungi dua personel Polisi yakni Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun untuk membuang mayat.

Jeffry bertugas menutupi perbuatan tersangka.

Sedangkan personel Polisi bernama Hendra Purba sempat mengangkat korban korban dan menyuruh pelaku utama membawa korban ke rumah sakit.

"Mereka melihat ada sesosok mayat, tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya. Personel Polres Pematangsiantar dan Simalungun."

Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3, dan ancaman 7 tahun penjara.

Tersangka lainnya, turut serta peran membantu membuang mayat dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas