Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Supriyani Diduga Diperas Oknum Penegak Hukum, Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu Diminta Uang Rp15 Juta

Supriyani, guru honorer di SDN Baito, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga diperas oknum jaksa dan Kapolsek Baito agar penahanan ditangguhkan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Supriyani Diduga Diperas Oknum Penegak Hukum, Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu Diminta Uang Rp15 Juta
TribunnewsSultra/Dewi Lestari
Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani seusai sidang perdana di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara . Ia berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan siswa SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi sorotan lantaran guru honorer ditetapkan sebagai tersangka dan diminta uang damai.

Guru Supriyani menolak proses mediasi sehingga ditahan pada Rabu (16/10/2024).

Penahanan guru Supriyani ditangguhkan dan dibebaskan dari lapas pada Selasa (22/10/2024).

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan Kapolsek Baito meminta uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan. 

"Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, Kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta. Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Supriyani kembali diperas oknum jaksa.

"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Lantaran tak memiliki uang, Supriyani tak dapat memenuhi permintaan oknum jaksa.

Diketahui, gaji Supriyani sebagai guru honorer hanya Rp300 ribu per bulan.

"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," tegasnya.

Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, enggan menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Supriyani terkait uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan.

Baca juga: Fakta Mobil Dinas Camat Baito Diserang OTK, Guru Supriyani Selamat, Pelaku Melarikan Diri

Sementara itu,  Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, membantah adanya oknum jaksa yang meminta uang ke Supriyani.

"Sudah kita telusuri tidak ada itu," bebernya.

Sebelumnya, muncul dugaan keluarga Aipda WH sebagai pelapor meminta uang damai Rp50 juta ke Supriyani.

Pernyataan tersebut dibantah kuasa hukum Aipda WH, Laode Muhram.

Menurutnya, orang yang meminta uang damai bukan kliennya tapi kepala desa yang ikut proses mediasi.

"Dalam proses perjalanan kasus ini pihak korban tidak pernah meminta uang, justru diklarifikasi sendri oleh Supriyani bahwa permintaan uang itu ia tidak dengar dari orang tua korban melainkan dari kepala desa," tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tak Hanya Rp50 Juta, Penasehat Hukum Buka-bukaan Sebut Supriyani Dimintai Uang Penangguhan Penahanan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas