Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendikdasmen Abdul Mu'ti akan Segera Bertemu Kapolri Bicara Kasus Guru Supriyani

Mendikdasmen Abdul Mu'ti akan bicara dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal kasus Supriyani (36) guru honorer SD di Konawe Selata

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mendikdasmen Abdul Mu'ti akan Segera Bertemu Kapolri Bicara Kasus Guru Supriyani
Instagram.com/abe_mukti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti akan bicara dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal kasus hukum yang menimpa Supriyani (36) guru honorer SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.  

Di sisi lain, Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri mengaku risau dengan kasus guru Supriyani ini. 

Reza menilai, kasus guru Supriyani telah dikriminalisasi secara berlebihan.

"Saya harus akui, saya dirisaukan oleh kesan kasus ini sudah menjadi semacam hyper criminalization, kriminalisasi yang overdosis," kata Reza, Senin (28/10/2024).

Ia menganggap, penahanan yang dilakukan terhadap Supriyani merupakan bentuk perlakuan yang melebihi takaran dan tidak sepatutnya dikenakan terhadap guru honorer itu.

"Ternyata apa yang saya anggap sebagai hyper criminalization antara lain terbukti."

"Terwujud dalam penanganan tersebut ternyata segedang sepenarian dengan penetapan hakim kemarin," ungkapnya.

Maksud dari penetapan hakim itu yakni terkait dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Supriyani.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, penahanan tidak perlu dilakukan terhadap Supriyani.

Lebih lanjut, Reza menjelaskan, hyper criminalitation ini berangkat dari kecenderungan otoritas penegakan hukum yang melihat berbagai macam situasi dari kacamata pidana.

"Jadi mudah sekali untuk mengatakan, 'oh ini pelanggaran hukum, 'oh ini kejahatan', 'oh ini pelaku kejahatan' dan seterusnya. Terlalu mudah menggunakan kacamata pidana," imbuhnya.

Padahal, menurut Reza, untuk kasus-kasus yang efek pidananya relatif minor, tidak perlu menempuh langkah litigasi.

Menurutnya, kasus seperti yang menimpa Supriyani ini bisa diselesaikan melalui restorative justice, yakni upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.

"Apalagi nanti pada penghukuman, masuk dalam lembaga pemasyarakatan, tidak harus seperti itu," paparnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Nanda Lusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas