Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Guru Supriyani, Kades Rokiman Mengaku Diarahkan Kapolsek Soal Video Uang Damai Rp 50 Juta

Kades Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Rokiman memberi pengakuan mengejutkan terkait kasus guru Supriyani soal uang damai Rp 50 juta.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Guru Supriyani, Kades Rokiman Mengaku Diarahkan Kapolsek Soal Video Uang Damai Rp 50 Juta
Tribunsultra.com/ istimewa
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman (mengenakan batik) didampingi kuasa hukum saat memenuhi panggilan Propam Polda Sultra untuk mengklarifikasi permintaan uang damai Rp50 juta dalam kasus guru honorer Supriyani, Kamis (31/10/2024). 

Ia menceritakan saat itu dirinya sudah dicari pihak Polsek setelah Kapolres dan Kajari Konsel berkunjung rumah camat Baito untuk upaya mediasi.

Saat itu dirinya diundang Camat Baito dalam pertemuan tersebut.

Kemudian dia menuju depan kantor camat dan bertemu beberapa kepala desa.

"Di situlah tiba-tiba datang Kapolsek Baito dan mengatakan; Nah ini pak desa yang selama ini saya cari, susah sekali,"jelasnya.

Saat itu kapolsek meminta bantuan kepada Rokiman.

"Coba dibantu dulu saya," ucapnya.

Di situ Kapolsek Baito mengarahkan sang Kades untuk menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai seperti video yang beredar.

BERITA REKOMENDASI

"Pak Kapolsek minta saya menyampaikan terkait dana Rp 50 juta ini inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi," ujarnya.

"Padahal sebenarnya tidak seperti itu, permintaan uang Rp50 juta yang menyampaikan Pak Kanit Reskrim," katanya.

Sebelumnya, Kapolsek Baito IPDA Muhamad Idris mengaku tak pernah mengarahkan ataupun meminta uang untuk mendamaikan kasus ini.  

Ia juga tidak tahu asal muasal hingga muncul permintaan angka Rp 50 juta itu.

"Kalau yang 50 juta, saya tidak tahu sumbernya dari mana yang jelas itu bukan dari polisi," ujarnya ketika dihubungi Tribunnewssultra, Rabu (23/10/2024). 


Dalam kesempatan lain, Kapolsek Baito yang ditemui TribunnewsSultra.com, enggan berkomentar terkait viralnya uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani tersebut.

Baik saat ditemui di pelataran Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, pada Senin (28/10/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas