Pengakuan Kades soal Uang Damai Kasus Guru Supriyani: Diarahkan Kapolsek Baito, Permintaan Kanit
Kepala Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Rokiman memberikan pengakuan terkait uang damai Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
Kolase TribunLombok
(Kanan) Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra). Rokiman diperiksa terkait uang damai Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan. Kades Wonua Raya diperiksa di Ruangan Bidang Propam Polda Sultra pada Kamis (31/10/2024).
Selain itu, Polda Sultra juga menyelidiki standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan kasus guru Supriyani.
Diketahui, ayah korban merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito berinisial Aiptu WH.
Sebanyak 6 anggota polisi telah diperiksa, terdiri atas 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengatakan tim khusus dibentuk untuk mengusut kasus ini.
"Sementara masih pendalaman," terangnya, Selasa (29/10/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Kades Ungkap Uang Damai Kasus Supriyani dari Polisi, Video ke-2 Arahan Kapolsek Baito
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
BERITA REKOMENDASI