Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Kades soal Uang Damai Kasus Guru Supriyani: Diarahkan Kapolsek Baito, Permintaan Kanit

Kepala Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Rokiman memberikan pengakuan terkait uang damai Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengakuan Kades soal Uang Damai Kasus Guru Supriyani: Diarahkan Kapolsek Baito, Permintaan Kanit
Kolase TribunLombok
(Kanan) Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra). Rokiman diperiksa terkait uang damai Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan. Kades Wonua Raya diperiksa di Ruangan Bidang Propam Polda Sultra pada Kamis (31/10/2024). 

Kemudian, ia pindah ke depan Kantor Camat Baito.

Di sana, ia bertemu dengan teman-teman kepala desa yang lain.

Tak lama kemudian, datang Kapolsek Baito dan meminta bantuan kepada Rokiman.

"Di situlah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya," terangnya.

Dalam arahan itu, lanjut dia, Kapolsek Baito meminta kepada Rokiman agar mengatakan permintaan uang damai Rp50 juta itu merupakan inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan kasus Supriyani.

"Padahal yang sebenarnya permintaan itu yang menyampaikan Pak Kanit," tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, enggan berkomentar terkait viralnya uang damai Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau mengenai itu (uang damai) saya tidak berkomentar," katanya sembari mengantupkan kedua jari jemari tangannya di pelataran Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024).

Demikian juga saat ditemui di halaman Kantor Camat Baito, beberapa jam setelahnya.

Saat ditanya perihal uang damai itu, Iptu Idris lagi-lagi enggan berkomentar.

"Mohon maaf," ucapnya singkat.

Baca juga: Ingin Temui Supriyani, Bupati Konawe Selatan Mengaku Dihalangi, Sebut Ada yang Cari Panggung

Diketahui, Propam Polda Sultra tengah mendalami dugaan uang damai Rp50 juta dalam kasus Supriyani, yakni dengan memeriksa Rokiman.


Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan hasil pemeriksaan akan diumumkan segera.

"Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani," ujarnya, Kamis.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas