Pengacara Guru Supriyani Ragukan Hasil Visum Korban, Bongkar Keanehan: Surat Diduga Dikompromikan
Pengacara guru honorer Supriyani, Andri Darmawan, meragukan hasil visum luka pada anak polisi yang diduga dianiaya kliennya.
Penulis: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara guru honorer Supriyani, Andri Darmawan, meragukan hasil visum luka pada anak polisi yang diduga dianiaya kliennya.
Keraguan itu diungkapkan Andri berdasarkan hasil sidang keempat kasus Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, hari Rabu (30/11/2024).
Dalam sidang itu ada lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah kedua orang tua korban, wali kelas korban, kepala sekolah, dan seorang guru.
JPU membacakan surat hasil visum sebagai bukti luka korban karena tindakan guru honorer itu. Surat tersebut ditandatangani dokter.
"Kita bisa lihat dari hasil visum menyimpulkan bahwa luka itu akibat kekerasan benda tumpul," kata Andri, Jumat, (1/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.
Kata Andri, pihaknya mempertanyakan apakah hasil visum itu benar-benar dikeluarkan oleh dokter.
Hal itu karena berdasarkan fakta persidangan hari Rabu kemarin, surat pengantar visum untuk penyidik ternyata dibawa sendiri oleh orang tua korban, yakni Aipda WH dan NF.
"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar malahan dibawa sendiri orang tua korban," katanya.
Dia meyakini pada proses ini penyidik Polsek Baito melakukan kesalahan prosedur dalam penyidikan kasus Supriyani.
Dia mengatakan ranah surat pengantar visum masih menjadi wilayah penyidik, bukan orang tua korban.
"Walapun dia (Aipda WH) masih anggota polisi tapi kan itu bukan tupoksi dia, karena itu kewenangan penyidik," kata kuasa hukum Supriyani.
Baca juga: Kasus Uang Damai Supriyani, Kades Ungkap Kebohongannya, Bongkar Dugaan Keterlibatan Kapolsek Baito
Menurut Andri, lantaran surat pengantar visum dibawa sendiri orang tua korban, dia menduga surat visum itu sudah dikompromikan dengan pihak dokter.
"Siapa yang bisa menjamin kalau surat visum itu hasil kompromi orang tua korban dengan dokter. Makanya kami meminta dihadirkan dokter yang buat surat visum, tapi nyatanya tidak dihadirkan di persidangan kemarin," katanya.
Andri turut meragukan kompetensi dokter yang membuat surat visum korban.
"Kami juga menilai dokter ini tidak kompeten menilai luka karena dokter umum bukan dokter forensik."
"Karena untuk menyimpulkam luka ini ditimbulkan karena apa harusnya dokter forensik."
Oleh karena itu, dalam sidang berikutnya Andri bakal menghadirkan dokter forensik yang akan menyimpulkan luka korban.
"Karena kami menduka luka ini disebabkan penyebab lain," katanya.
Andri bongkar keanehan luka
Beberapa waktu lalu Andri Darmawan, membeberkan kejanggalan mengenai luka yang diderita korban.
Andri menyebut korban mengalami luka melepuh. Padahal, Supriyani dituduh melakukan penganiyaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan sapu ijuk.
Andri menuturkan pihaknya bisa mengetahui adanya kejanggalan tersebut setelah menerima berkas dakwaan dari jaksa.
Baca juga: Kasus Guru Supriyani, DPR Akan Panggil Kapolri Listyo, Khawatir Guru Bisa Takut Tegur Murid
“Karena kita kan bisa melihat dampak misalnya pukulang ganggang sapu yang ringan itu bisa menimbulkan melepuh begitu pukulannya satu kali ini yang bilang pukulan satu kali bukan kita tapi yang bilang jaksa didakwaan ada nanti saya perlihatkan,” katanya pada Selasa (22/10/2024).
Tak hanya itu, Andri menyebut kejanggalan lain yang ditemukan terkait waktu peristiwa di mana, menurut dakwaan, penganiayaan terjadi pada pukul 10.00 WITA.
Padahal, berdasarkan keterangan dua saksi yaitu rekan Supriyani yang sesama guru, pada jam tersebut, seluruh siswa sudah pulang.
“Jadi ini menjadi aneh kemudian tadi kan kita sudah wawancarai kita tanya ibu Lilis kemudian ibu Siti Aisyah kita tanya teman-teman gurunya karena konstruksinya kan begini jam 10 itu ibu Lilis keluar dari kantor sekolah,” ujarnya.
"Saya tanya ke Ibu Lilis bagaimana kondisi di kelas satu dia bilang dia dari jam 8, jam 9 dia keluar dia cuman pergi tanda tangan jaraknya 10 meter itu tidak cukup berapa menit dia kembali lagi sampai pulang karena sampai jam 10 itu kebiasaan di sekolah jam 10 anak kelas satu langsung disuruh pulang, nah setelah jam 10 ibu guru membersihkan mengatur meja sehingga ini yang menjadi kejanggalan kita ada apa sebenarnya karena menurut ibu Lilis jam 10 sudah tidak ada anak-anak,” kata Andri.
(Tribunnews/Febri/Tyo/Tribun Sultra/Laode Aro)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ragukan Hasil Visum Luka Anak Polisi, Pengacara Supriyani Bakal Bawa Dokter Spesialis di PN Andoolo