Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reza Indragiri Jadi Saksi Ahli Sidang Supriyani: Keterangan Anak Bisa Terpengaruh Keinginan Penanya

Reza Indragiri mengomentari terkait keterangan anak yang bisa terpengaruh keinginan penanya jika pertanyaan serupa ditanya berulang kali.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Reza Indragiri Jadi Saksi Ahli Sidang Supriyani: Keterangan Anak Bisa Terpengaruh Keinginan Penanya
YouTube Diskursus Net
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak polisi oleh terdakwa guru honorer Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (4/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap anak polisi dengan terdakwa guru honorer Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/11/2024).

Salah satu pernyataannya, yaitu dia mengungkapkan adanya peluang, keterangan dari seorang anak bisa terpengaruh dan sesuai jawaban yang diinginkan oleh penanya.

Mulanya, Reza mengatakan anak-anak adalah kelompok usia yang memiliki suggestibility lebih tinggi ketimbang orang dewasa.

"Anak selaku individu dengan suggestibility tinggi artinya memiliki kerentanan ekstra, anak memiliki kerentanan di atas orang kebanyakan untuk menerima sugesti, untuk menerima apapun sebutannya, dari pihak lain," katanya dalam sidang secara daring, dikutip dari YouTube Diskursus Net.

Reza mengatakan ada satu teori dalam ilmu psikologi untuk mendukung pernyataannya tersebut.

Di mana, anak akan tersugesti ketika ditanyai pertanyaan berulang oleh penanya.

Jika hal ini terjadi, Reza mengungkapkan jawaban yang terlontar dari anak tersebut akan sesuai keinginan penanya.

Berita Rekomendasi

Berkaca dari teori tersebut, Reza pun mengkritik otoritas penegak hukum terkait pengambilan keterangan terhadap terperiksa yang dilakukan secara maraton.

Baca juga: Sidang Kelima Guru Supriyani, Eks Kabareskrim Susno Duadji Jadi Saksi Ahli, Mantan Camat Baito Hadir

Menurutnya, hal tersebut semakin memperbesar peluang, jawaban dari terperiksa khususnya anak, akan sesuai keinginan dari penanya.

"Ini sebenarnya menjadi salah satu wanti-wanti saya terhadap otoritas penegakan hukum ketika mengatakan 'kami sudah melakukan pemeriksaan maraton'. Barangkali, otoritas penegakan hukum beranggapan ketika pemeriksaan dilakukan secara maraton, maka jawaban dari seorang terperiksa akan baik adanya, akan jujur adanya."

"Namun, faktanya tidak demikian. Ketika pertanyaan diajukan berulang kali, maka disadari atau tidak terperiksa terlebih anak-anak, akan terpandu memberikan jawaban sebagaimana yang diinginkan oleh pihak penanya," beber Reza.

Kendati demikian, Reza menegaskan benar atau tidaknya keterangan dari seorang anak tidak bisa dinilai secara serta-merta.

"Apakah keterangan atau pernyataan yang disampaikan oleh anak itu kebenaran ataukah khayalan, kemungkinannya selalu fifty-fifty."

"Tetapi, dengan perspektif yang saya ungkapkan saat ini, mudah-mudahan ini memunculkan keinsyafan, anak memiliki kerentanan ekstra untuk memberikan jawaban tidak sebagaimana adanya, tetapi sebagaimana yang diinginkan oleh pihak yang bertanya kepada dirinya," bebernya.

Ada 9 Anak dalam Kasus Supriyani: Korban dan 8 Saksi

Sebagai informasi, dalam kasus yang menjerat guru Supriyani, ada tiga anak yang turut terlibat, yaitu korban dan dua saksi.

Adapun korban merupakan siswa dari anak polisi Aipda Wibowo Hasyim, dan dua saksi adalah rekan sekelas korban.

Untuk keterangan dari korban, mulanya, sempat mengaku kepada ibunya, luka yang ada di belakang paha adalah akibat terjatuh di sawat ketika bersama ayahnya.

Keterangan korban pun terlontar ketika sang ibu melihat luka tersebut saat akan memandikannya.

Lalu, keesokan harinya, ayah korban juga bertanya terkait penyebab luka yang diderita anaknya tersebut.

Namun, keterangan korban justru berubah yaitu menjadi dipukul oleh Supriyani.

Sementara, ada delapan saksi yang merupakan rekan korban berinisial I dan A yang mengaku melihat langsung pemukulan oleh Supriyani menggunakan sapu ijuk.

Kemudian, dalam persidangan pada Selasa (29/10/2024) lalu, ada tiga saksi anak yang dihadirkan termasuk korban.

Baca juga: 3 Kejanggalan Hasil Visum Anak Aipda WH, Kuasa Hukum Supriyani Minta Dokter Dihadirkan dalam Sidang

Hanya saja, menurut kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, keterangan para saksi anak tersebut bertentangan.

Contohnya terkait waktu kejadian di mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi menyebut peristiwa pemukulan terjadi pukul 10.00 WITA.

Namun, saat persidangan, justru berubah menjadi 08.30 WITA.

"Kami menemukan sejumlah fakta, yakni banyak keterangan dalam BAP tidak sesuai dengan yang disampaikan di persidangan."

"Misalnya, persoalan waktu kejadian, dalam BAP saksi, mengatakan pukul 10.00 WITA, tapi dalam persidangan mengatakan kejadiannya pukul 08.30 WITA," ujarnya.

Selanjnutnya, Andri menuturkan ada keterangan dari saksi anak bahwa yang bersangkutan tidak mendengar adanya jeritan korban saat diduga dipukul oleh Supriyani.

"Padahal jika lukanya seperti yang dalam foto barang bukti, pasti ada teriakan. Paling tidak jeritan. Malah kata mereka (saksi anak) tidak mendengar bunyi pukulan gagang sapu itu," jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nanda Lusiana/Mohay)

Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas