Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebohongan Supriyani atau Kades Rokiman Diusut Propam Polda Sultra, Kasus Makin Rumit 

Propam Polda Sultra bakal membuktikan kesaksian dan kebohongan antara Supriyani dan Kades Rokiman soal uang damai Rp 50 juta kasus penganiayaan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nuryanti
zoom-in Kebohongan Supriyani atau Kades Rokiman Diusut Propam Polda Sultra, Kasus Makin Rumit 
Tribun Sultra
Guru Supriyani dan Kades Wonua Raya Rokiman. Propam Polda Sultra bakal membuktikan kesaksian dan kebohongan antara Supriyani dan Kades Rokiman soal uang damai Rp 50 juta kasus penganiayaan 

Termasuk saksi guru bernama Lilis.

"Ibu Lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (penganiayaan)" katanya.

Keenam, Andri menyoroti terkait luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.

"Pukulan satu kali, tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada di situ kaya melepuh dan luka paha dalam," ujarnya.

Tuntutan PGRI

Ketua Umum Persatuan Guru Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mendukung penuh Supriyani, guru di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dipidana karena dituding menganiaya anak polisi.

Ia pun menuntut empat hal kepada aparat penegak hukum.

Pertama, Unifah meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuduhan.

BERITA REKOMENDASI

"Karena kita percaya Ibu Supriyani ini seorang guru yang sama sekali tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dituduhkan," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Sabtu (26/10/2024).

Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman buka suara soal munculnya uang Rp50 juta dalam kasus guru honorer di Konawe Selatan dituduh aniaya anak polisi hingga sempat masuk penjara.
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman buka suara soal munculnya uang Rp50 juta dalam kasus guru honorer di Konawe Selatan dituduh aniaya anak polisi hingga sempat masuk penjara. (TribunSultra/Istimewa)

Kedua, Supriyani merupakan guru honorer yang harus dikembalikan hak-haknya.

Apalagi, Supriyani tengah mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Ketiga, ia meminta kasus yang saat ini menjerat Supriyani tidak dituliskan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Dan saya minta juga Ibu Supriyani tidak dibuatkan di SKCK-nya catatan apapun tentang dugaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ungkapnya.


Keempat, Unifah meminta orang yang berbohong dalam kasus ini dihukum.

"Terakhir kami minta agar siapapun yang coba-coba bermain api dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Diketahui, sejak awal, Supriyani membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia bahkan menyebut, dipaksa mengaku memukuli anak polisi oleh penyidik.

Hal itu disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAM) Sulawesi Tenggara, Selasa (22/10/2024).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Guru Supriyani Diperiksa Propam Polda Sultra Soal Uang Damai Rp50 Juta di Polsek Baito

(Tribunnews.com/Chrysnha/TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas