Kuasa Hukum Sebut 'Perdamaian' Supriyani dan Aipda WH Ilegal: Sudah Tidak Ada!
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menegaskan tidak ada perdamaian antara kliennya dengan orang tua korban, Aipda WH.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - 'Perdamaian' antara guru Supriyani dengan orang tua murid, Aipda WH, justru menuai polemik.
Diketahui, buntut dari perdamaian itu, satu dari kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Samsuddin dianggap menggiring Supriyani untuk melakukan perdamaian tanpa koordinasi dengan tim.
Oleh karena itu, kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menegaskan, perdamaian tersebut adalah ilegal.
"Suatu kejadian yang mungkin bisa kami gambarkan tadi ada upaya perdamaian ilegal kalau menurut kami ya," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Rabu (6/11/2024).
Menurut Andri, Supriyani diarahkan untuk berdamai dengan Aipda WH dan istrinya.
Padahal, kata Andri, sejak awal, Supriyani tidak menginginkan perdamaian tersebut.
"Dari awal kami fokus sebenarnya untuk membuktikan Ibu Supriyani tidak bersalah," ujarnya.
Apalagi, kasus yang menjerat Supriyani ini telah masuk dalam tahap persidangan.
Di tahap ini, tegas Andri, sudah tidak ada lagi upaya perdamaian.
"Perdamaian itu sudah tidak ada, karena tentunya syarat perdamaian utama itu adalah pengakuan bersalah dari Supriyani," jelasnya.
Baca juga: Meski Supriyani dan Aipda WH Didamaikan, Persidangan Tetap Berjalan, Pengacara: Tak Bisa Dicampuri
Sementara, Supriyani tegas, bahkan sampai sidang terakhir, menyatakan tidak bersalah.
Supriyani juga tak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
"Sehingga tadi ada anggota kami yang sempat menandatangani juga, Ketua LBH HAMI Konsel saya sudah berhentikan karena melakukan langkah-langkah di luar koordinasi kami," ungkapnya.
Dijelaskan Andri, perdamaian itu atas inisiatif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan dan Polres Konsel.
Sebenarnya, pihaknya tak keberatan jika ada upaya untuk mendinginkan suasana.
Namun, pihaknya menutup pintu untuk perdamaian dalam proses hukum.
"Tapi ada perdamaian terkait dengan proses hukum sekali lagi itu sikap kami tegas bahwa itu tidak ada."
"Kami ingin supaya di persidangan ini kami bertarung dan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah," tegasnya.
Andri lantas menjelaskan terkait Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, Andri menjelaskan, perdamaian bisa dilakukan pada sidang awal.
Sebelum pembacaan keberatan atau eksepsi.
"Dan syaratnya itu harus ada pengakuan bersalah dari Ibu Supriyani."
"Nah dari awal kan Ibu supriyani sudah mengaku tidak bersalah dan kemudian juga sudah ada keberatan kami."
"Dan perkara ini sudah lanjut pada tahap pembuktian bahkan sudah selesai pembuktian jaksa, sekarang juga kami lagi lakukan pembuktian," tandasnya.
Baca juga: 7 Polisi Terseret Kasus Guru Supriyani, 2 Oknum Terindikasi Pemerasan, Sanksi Patsus Menanti
Diketahui, inisiator perdamaian tersebut adalah Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Surunuddin tak hanya ingin mendamaikan kedua belah pihak, namun juga berharap kasus dugaan penganiayaan itu diselesaikan.
Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin mengatakan, pertemuan itu merupakan inisiatif Surunuddin.
Ada sejumlah tujuan yang ingin dicapai Surunuddin. Di antaranya menghindari riak-riak di Desa Baito.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga ingin menjaga keamanan dan mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini.
"Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito," katanya, dilansir TribunnewsSultra.com.
"Apalagi ini menjelang Pilkada 2024 jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana, itu yang dihindari," bebernya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Guru Supriyani, Aipda WH dan Istri Saling Memaafkan Saat Dipertemukan Bupati Konawe Selatan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Sugi Hartono)