Videokan Siswi Sedang Hias Alis dan Unggah di Medsos, Guru SMP di Sorong Didenda Rp100 Juta
Guru SA didenda gegara menyebarkan video siswi berinisial ES (13) yang kemudian viral dan memicu kemarahan keluarga.
Editor: Erik S
Patungan Bayar Denda Adat
Meski didesak dengan denda Rp100 juta, Ketua PGRI itu berkomitmen mendorong seluruh guru di Kota Sorong agar kumpul donasi untuk membantu guru SA.
"Gerakan donasi ini kami sudah sepakat tiap guru dibebani dengan Rp30 ribu, dan harus diserahkan pada 9 November," ungkapnya.
Ia menyadari, posisi guru juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, sehingga tak bisa dipidana jika dia melakukan tindakan kekerasan di kelas.
Kendati demikian, jika dalam persoalan ini justru pihaknya menyanggupi agar bayar denda sebab kasus terkait dengan video hingga stigma netizen ke siswi tersebut.
"Kalau setahu kami gerakan solidaritas ini guru SA dan sekolah sudah siap Rp30 juta, kami dari PGRI akan bantu lewat patungan seluruh guru di wilayah Sorong," jelasnya.
Penulis: Safwan
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Guru SMPN 3 Kota Sorong Didenda Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswi, Sekolah dan Sejawat Galang Donasi
dan
3.500 Guru Patungan Bayar Denda Adat Imbas Sebar Video Siswi SMPN 3 Kota Sorong