Guru Tampar Murid SD di Tasikmalaya: Keluarga Tuding Kepala Sekolah Halangi Pelaku Minta Maaf
Oknum guru olahraga di SDN Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya, dilaporkan ke polisi karena menampar muridnya sebanyak dua kali.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Seorang oknum guru olahraga di SDN Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dilaporkan ke polisi karena menampar seorang murid kelas 1.
Oknum guru tersebut menampar pipi kiri dan kanan murid tersebut pada 29 Oktober 2024. Orangtua korban awalnya mengaku tidak ingin melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Namun, langkah tersebut diambil karena tidak ada itikad baik dari sekolah.
Kepala sekolah larang guru minta maaf
Lina, ibu korban menjelaskan kronologi pelaporannya kepada kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya.
Baca juga: VIRAL Video Oknum Guru di Cianjur Gunduli Siswi SD Gara-gara Kutu Rambut, Keluarga Tidak Terima
Korban awalnya bertengkar dengan temannya. Kemudian, seorang oknum guru penjaskes mendatangi anaknya dan langsung menamparnya.
"Jadi, setelah kejadian itu, anak saya tidak langsung menangis, ia pergi ke kantin dan menangis sendirian, lalu ditemani oleh temannya," kata Lina, ibu korban, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (8/11/2024).
Meskipun sempat ditampar, anaknya tetap mengikuti kegiatan olahraga bersama teman-temannya.
"Anak saya mengadu kepada saya sambil menangis saat pulang sekolah, katanya dia ‘dikepret’. Dari situ, kami mendatangi sekolah, dan memang oknum guru itu mengakui perbuatannya dengan alasan khilaf karena sedang sakit," jelas Lina.
Keesokan harinya, Lina bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya.
"Awalnya kami tidak ingin sejauh ini, tapi karena tidak ada itikad baik dari pihak sekolah, akhirnya kami melapor ke polisi pada 30 Oktober, sehari setelah kejadian," ungkapnya.
Menurut Lina, oknum guru tersebut sempat berniat meminta maaf melalui pengacaranya, tetapi dilarang oleh kepala sekolah.
"Iya, dari pihak pengacara mereka sempat menghubungi pengacara kami, tapi entah atas dasar apa kepala sekolah melarang permintaan maaf tersebut. Seharusnya, tidak ada pelarangan seperti ini. Bahkan, sampai sekarang pihak sekolah belum pernah datang ke rumah kami," ujarnya.
Lina juga menyebut bahwa permohonan maaf hanya disampaikan oleh wali kelas anaknya, sedangkan pihak sekolah dan oknum guru belum menunjukkan itikad baik untuk datang langsung.
"Anak saya tidak butuh pengobatan dokter, ini mentalnya yang terganggu," kata Lina.
Baca juga: Oknum Guru SD Lecehkan Siswi di Jaksel, Setahun Lebih Jadi Buronan Polisi
Lina berharap agar kasus ini memberikan efek jera kepada pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.