Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Pilu Supriyani, Guru Bergaji Rp300 Ribu Diminta Uang Damai hingga Disomasi Bupati Konsel

Gaji Supriyani sebagai guru honorer hanya Rp300 ribu per bulan. Ia diminta uang damai oknum polisi dan disomasi Bupati Konawe Selatan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Nasib Pilu Supriyani, Guru Bergaji Rp300 Ribu Diminta Uang Damai hingga Disomasi Bupati Konsel
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Supriyani dan (Kanan) Aipda WH. Supriyani di dalam sidang ceritakan berapa ngototnya Aipda WH ingin menjebloskan dirinya ke dalam penjara walaupun hanya 1 hari. 

"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai," tandasnya.

Pernyataan Supriyani sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan Propam Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan Propam menemukan indikasi permintaan uang damai ke guru Supriyani.

“Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” tuturnya.

Baca juga: 3 Fakta Somasi Bupati Konsel ke Supriyani: PGRI Minta Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu Dimaafkan

Kombes Pol Iis Kristian menegaskan Kapolda Sultra berkomitmen mengusut kasus penganiayaan termasuk menindak oknum yang melanggar kode etik.

Terbaru, Supriyani disomasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga usai mencabut kesepakatan damai yang digelar pada Selasa (5/11/2024).

Surunuddin Dangga meminta Supriyani memberikan klarifikasi terkait ucapan tertekan hingga menudingnya melakukan pencemaran nama baik.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan surat somasi yang dikeluarkan Bupati Konawe Selatan salah alamat.

Ia juga mengkritisi pasal pencemaran nama baik yang disangkakan ke kliennya.

"Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310 ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor, Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik."

"Kan harus pribadi siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan harus menuju ke pribadi bukan jabatan," ungkapnya, Kamis, dilansir TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Pengakuan Supriyani, Sempat Mengajar di Kelas Korban: Biasa Saja, Tidak Ada Apa-apa

Andri Darmawan menjelaskan Supriyani datang ke rumah jabatan Bupati Konawe Selatan dalam kondisi tertekan.

Di sana, Supriyani bertemu dengan pejabat Pemkab Konawe Selatan dan menandatangani surat damai.

"Ibu Supriyani itu pernyataannya sudah jelas dia menyatakan kondisinya tertekan dia tidak menyebutkan siapa yang menekan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas