Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Rahmat Duhe, Oknum Polisi Penganiaya Taufik Nur, Laporkan Korban yang Kini Jadi Tersangka

Rahmat Duhe, polisi yang menganiaya nakes di Gorontalo telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sosok Rahmat Duhe, Oknum Polisi Penganiaya Taufik Nur, Laporkan Korban yang Kini Jadi Tersangka
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi -- Rahmat Duhe, polisi yang menganiaya nakes di Gorontalo telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan oleh oknum polisi terhadap tenaga kesehatan (nakes) di Gorontalo pada April 2024, kembali menjadi sorotan.

Hal itu setelah korban, Taufik Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersangka ini setelah oknum polisi bernama Rahmat Duhe melaporkan balik Taufik Nur ke Polres Boalemo.

Ternyata, Rahmat Duhe sudah lebih dulu diadili dalam kasus penganiayaan tersebut.

Rahmat Duhe telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dilansir TribunGorontalo.com.

Kasus ini mulai disidangkan pada 20 Agustus 2024.

Rahmat Duhe didakwa dengan tuduhan penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius pada korban.

Berita Rekomendasi

Selama proses persidangan, delapan saksi, termasuk korban dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, terdakwa dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Pada sidang tuntutan yang digelar Kamis (3/10/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman delapan bulan penjara terhadap Rahmat Duhe.

JPU berpendapat, bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, terutama dampak serius yang ditimbulkan pada korban.

Baca juga: Dianiaya Oknum Polisi, Taufik Nur Malah Jadi Tersangka, Berikut Kronologinya

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh bukti, hakim memutuskan untuk memperberat hukuman Rahmat Duhe menjadi satu tahun penjara.

Majelis hakim menilai tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa telah memberikan dampak besar pada korban.

Hukuman yang lebih berat dianggap penting untuk memberikan efek jera.

Kasat Reskrimum Polres Boalemo mengatakan, sebelumnya, Polres Boalemo melalui SPKT telah menerima dua laporan pada tempat kejadian perkara dan waktu yang sama.

Alhasil, Polres Boalemo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dua laporan tersebut.

"Terkait laporan dari orang tua Rahmat Duhe bahwasanya pada Rabu tanggal 17 April 2024 pukul 18.30 mendapat informasi dari keponakannya bernama LK, bahwa Rahmat Duhe telah memukul orang tepatnya di Puskesmas Molombulahe."

"Namun, menurut informasi dari Rahmat Duhe bahwa dirinya telah dikeroyok oleh masyarakat setempat dengan cara memukul sambil mengikat kedua tangan dan kakinya hingga tidak berdaya," ujarnya, dikutip dari situs resmi Polres Gorontalo.

Dalam perkembangannya, pihak kepolisian kemudian menetapkan Taufik Nur sebagai tersangka.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Boalemo bahwasanya oknum PNS telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Anggota Polri Rahmat Duhe, dan saat ini juga dirinya ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Kronologi Penganiayaan

Adapun penganiayaan itu terjadi pada Rabu (17/4/2024).

Kejadian bermula saat Taufik Nur tengah tidur di lantai dua rumah dinas Puskesmas Paguyaman.

Sekitar pukul 18.00 WITA, oknum polisi tersebut datang mencari Taufik Nur.

Seorang nakes yang berada di lokasi kemudian memberitahu Taufik Nur tengah berada di lantai dua.

Baca juga: Polisi Aniaya Nakes di Gorontalo Divonis Bersalah, Kini Korban Jadi Tersangka, Dituduh Aniaya Pelaku

Oknum polisi itu kemudian naik ke lantai dua dan menuju kamar Taufik Nur.

Taufik Nur yang tengah tertidur lelap kaget tiba-tiba merasakan pukulan di wajahnya.

"Saat kena pukulan, saya tidak melawan karena posisi saya setengah sadar," ujarnya kala itu.

Ketika peristiwa terjadi, pintu kamar dalam keadaan tertutup dengan kondisi gelap.

"Masih setengah sadar, saya dengar dia bilang, 'kamu sering hubungi pacar saya kan'," ujar Taufik Nur menirukan ucapan oknum polisi tersebut.

Saat itu, Taufik Nur tak melawan. Ia menerima bertubi-tubi pukulan hingga mengakibatkan patah tulang hidung.

Namun, dalam situasi terjepit itu, Taufik Nur berusaha keluar dari cengkeraman oknum polisi tersebut.

Taufik Nur berupaya melapaskan diri dari polisi itu hingga akhirnya ia berhasil mengunci leher sang oknum.

"Dalam posisi terkunci itu, dia masih melawan, saya juga melawan," urainya.

Beruntung, ada nakes yang naik ke lantai dua.

Nakes itu kemudian meminta pertolongan warga, sehingga duel itu berhasil dipisahkan.

Taufik Nur kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Diduga motif penganiayaan itu karena cemburu.

Oknum polisi itu kesal karena pacarnya yang seorang bidan di Puskesmas Paguyaman sering berkomunikasi dengan Taufik Nur.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Dianiaya Oknum Polisi gara-gara Wanita, Nakes Puskesmas Paguyaman Gorontalo Malah jadi Tersangka

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas