5 Fakta Baru Kasus Guru Supriyani: Dari Dituntut Bebas, Kapolsek Baito Dicopot, hingga Kata Kapolri
5 fakta baru kasus guru Supriyani: Dari dituntut bebas hingga terungkapnya nasib Kapolsek Baito.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani kembali memasuki babak baru.
Terkini, Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Senin (11/11/2024) lalu.
Namun, tuntutan bebas itu tak membuat pihak Supriyani lega.
Rencananya, kuasa hukum Supriyani bakal mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mencium keanehan di balik tuntutan bebas tersebut.
Dituntut Bebas, tapi Tetap Dituduh Pukuli Anak Aipda WH
Meski menuntut bebas Supriyani, jaksa tetap menganggap guru honorer tersebut memukuli anak Aipda WH.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang ketujuh Supriyani, Senin lalu.
"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ucap jaksa.
Mengutip dari TribunSultra, jaksa menyebut luka pada tubuh korban dianggap tidak mengganggu aktivitas dan tidak berada di organ vital.
Kendati demikian, jaksa tetap menganggap Supriyani melakukan pemukulan.
Baca juga: Sidang Supriyani Jadi Lebih Lama Satu Tahap karena Kuasa Hukumnya, Eks Kabareskrim Sepemikiran
"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.
Ada sejumlah hal meringankan yang membuat jaksa menuntut bebas Supriyani.
Pertama, Supriyani dianggap bertindak sopan selama persidangan.
Kedua, Supriyani telah menjadi guru honorer di SDN 4 Baito selama 16 tahun.
Ketiga, jaksa juga menyebut Supriyani masih memiliki dua anak yang masih kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang ibu.
Kubu Supriyani Anggap Aneh Tuntutan Bebas dari Jaksa
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menganggap tuntutan bebas yang diajukan jaksa terkesan aneh dan masih belum jelas.
Sebab, alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar atau pemaaf.
"JPU Menuntut bebas tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," ungkap Andri.
Karena itu, kuasa hukum Supriyani tetap akan melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024) mendatang.
Rencananya, kuasa hukum Supriyani akan membacakan pledoi atau pembelaan terhadap kliennya.
Baca juga: Kapolri Bicara Kasus Guru Supriyani, Gunawan Sadbor hingga soal Budi Arie
Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot
Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, dan Kanit Reskrim Baito Aipda Amirudin dicopot dari jabatannya imbas penanganan kasus guru Supriyani.
Keduanya dipecat lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Supriyani yang kini terus menjadi sorotan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Konsel AKBP Febry Sam enggan berkomentar banyak.
Febry hanya membenarkan bahwa dua porselnya itu telah ditarik dari jabatannya.
"Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres. Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito," jelas Febry, Senin.
Berdasarkan isu yang beredar, Iptu Muh Idris dan Aipda Amirudin dicopot lantaran meminta uang Rp2 juta ke Supriyani agar tidak ditahan terkait kasus pemukulan terhadap murid.
Terkait isu itu, Febry hanya mengungkapkan penarikan dua personelnya untuk menurunkan tensi karena desakan publik.
"Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat)," ucapnya.
Jika Bebas, Supriyani Laporkan Balik Aipda WH dan Polsek Baito
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut pihaknya bakal melaporkan balik orangtua korban, Aipda WH dan istrinya, serta pihak Polsek Baito yang diduga melakukan kriminalisasi kasus Supriyani.
Laporan balik itu akan dibuat jika nanti Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim.
Menurut Andri, Supriyani sudah cukup menderita akibat laporan Aipda WH.
"Tentunya bahwa kami berharap kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah misalnya mengembalikan nama baik dan rehabilitasi kepada Bu Supriyani."
"Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan," ucap Andri, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot Terkait Permintaan Uang ke Supriyani, Ini Kata Kapolres
Menurut Andri, upaya penuntutan balik dilakukan sesuai keinginan Supriyani.
Ia mengatakan, Supriyani merasa sedih lantaran diperlakukan oleh oknum-oknum tersebut.
"Karena Bu Supriyani mengatakan dia merasa sedih diperlakukan seperti itu dan dia menginginkan orang-orang yang melakukan dia seperti itu kiranya mendapatkan hukuman setimpal," jelasnya.
Komentar Kapolri
Kapolri Listyo Sigit Prabowo turut buka suara terkait kasus guru Supriyani.
Dalam Rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin, Kapolri berjanji bakal memecat oknum polisi yang terbukti memeras Supriyani.
"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," katanya.
Kapolri juga berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.
"Saya kira apa yang kita bisa lakukan, kita lakukan. Namun demikian, kita memiliki keterbatasan, proses sudah ada di dalam persidangan dan tentu tergantung hakim," jelas Kapolri.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kapolres Konsel Enggan Komentari Pencopotan 2 Anak Buahnya Gegara Minta Uang Rp2 Juta ke Supriyani, dan Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Hasanudin Aco/Yohanes Liestyo P/Faisal Mohay) (TribunnewsSultra/Laode Ari)