Berharap Divonis Bebas, Guru Supriyani Tegaskan sejak Awal Sudah Akui Tak Pukul Anak Aipda WH
Supriyani menegaskan sejak awal dirinya sudah mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan Aipda WH.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
Agenda sidang tersebut yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, guru Supriyani dituduh memukul muridnya yang merupakan anak polisi, D.
JPU menuntut Supriyani bebas dari dakwaan dugaan kasus pemukulan anak polisi.
JPU menuntut Supriyani agar bebas dari segala tuntutan dakwaan kesatu melanggar Pasal 60 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-Undang Kepolisian Nomor 35.
Setelah dituntut bebas, Supriyani berharap bisa divonis bebas oleh majelis hakim.
"Senang, Alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," katanya, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Dalam kesempatan itu, Supriyani menegaskan, sejak awal dirinya sudah mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua D, Aipda WH.
"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," ungkapnya.
JPU Sebut Bukan Tindak Pidana
Dalam pertimbangannya, JPU menilai luka pada D tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Baca juga: Sidang Supriyani Jadi Lebih Lama Satu Tahap karena Kuasa Hukumnya, Eks Kabareskrim Sepemikiran
Perbuatan Supriyani terhadap korban juga dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
Selama tujuh kali persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata JPU, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.
Selain itu, JPU menuntut Supriyani bebas karena tidak ada hal yang memberatkan.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," jelas JPU.
"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."
"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," lanjutnya.
JPU lantas menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memukul bukan tindak pidana.
"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ujar JPU.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," terangnya.
Kuasa Hukum Supriyani Akan Ajukan Pleidoi
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pleidoi atau pembelaan meski kliennya dituntut bebas.
Sidang pleidoi tersebut rencananya dilaksanakan pada Kamis, 14 November 2024.
Andri mengatakan, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas.
Baca juga: Pengakuan Supriyani Usai Dituntut Bebas, JPU Minta Seragam Siswa hingga Sapu Dikembalikan ke Saksi
Menurut Andri, alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," ungkapnya, Senin, masih dari TribunnewsSultra.com.
Sebagai informasi, Supriyani sudah lima kali meminta maaf kepada orang tua D, Aipda WH dan NF.
Hal ini diungkapkan Supriyani di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (7/11/2024).
Supriyani mengungkapkan, maaf itu disampaikan dalam setiap pertemuan mediasi dengan keluarga D selama lima kali, sebelum kasus ini masuk persidangan.
Meski sudah menyampaikan permintaan maaf, Supriyani menegaskan hal itu bukan karena dirinya mengakui kesalahan yang dituduhkan kepadanya.
Namun, lanjut Supriyani, agar masalah ini bisa diselesaikan tanpa proses hukum.
"Saya sudah lima kali bertemu Pak Bowo (Aipda WH), dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," kata Supriyani.
"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf."
"Tapi saya tidak mau dibilang memukuli anaknya, karena itu saya tidak pernah lakukan," paparnya.
Sementara, Aipda WH sempat mengatakan akan tetap memenjarakan Supriyani karena tidak mau mengakui kesalahan.
Pernyataan itu disampaikan Aipda WH meski Supriyani sudah meminta maaf kepadanya.
Menurut Supriyani, pernyataan Aipda WH disampaikan di mediasi pertama hingga pertemuan kelima.
"Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo, 'Saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari, agar semua orang tahu kalau kamu salah'," ungkap Supriyani menirukan ucapan Aipda WH.
Baca juga: Buntut Tuntutan Bebas Supriyani, Susno Duadji Sebut 3 Kesalahan Jaksa: Alasannya Aneh
Adapun Supriyani merupakan guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.
Orang tua murid yang juga anggota polisi itu membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.
Aipda WH menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.
Aipda WH menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.
Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Harap Bisa Divonis Bebas Usai Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Desi Triana Aswan/Apriliana Suriyanti)