Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berharap Divonis Bebas, Guru Supriyani Tegaskan sejak Awal Sudah Akui Tak Pukul Anak Aipda WH

Supriyani menegaskan sejak awal dirinya sudah mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan Aipda WH.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Berharap Divonis Bebas, Guru Supriyani Tegaskan sejak Awal Sudah Akui Tak Pukul Anak Aipda WH
TribunnewsSultra.com/La Ode Ari
Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). Supriyani menegaskan sejak awal dirinya sudah mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan Aipda WH. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).

Agenda sidang tersebut yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, guru Supriyani dituduh memukul muridnya yang merupakan anak polisi, D.

JPU menuntut Supriyani bebas dari dakwaan dugaan kasus pemukulan anak polisi.

JPU menuntut Supriyani agar bebas dari segala tuntutan dakwaan kesatu melanggar Pasal 60 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-Undang Kepolisian Nomor 35.

Setelah dituntut bebas, Supriyani berharap bisa divonis bebas oleh majelis hakim.

"Senang, Alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," katanya, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan itu, Supriyani menegaskan, sejak awal dirinya sudah mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua D, Aipda WH.

"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," ungkapnya.

JPU Sebut Bukan Tindak Pidana

Dalam pertimbangannya, JPU menilai luka pada D tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Baca juga: Sidang Supriyani Jadi Lebih Lama Satu Tahap karena Kuasa Hukumnya, Eks Kabareskrim Sepemikiran

Perbuatan Supriyani terhadap korban juga dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

Selama tujuh kali persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata JPU, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.

Selain itu, JPU menuntut Supriyani bebas karena tidak ada hal yang memberatkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas