Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berharap Divonis Bebas, Guru Supriyani Tegaskan sejak Awal Sudah Akui Tak Pukul Anak Aipda WH

Supriyani menegaskan sejak awal dirinya sudah mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan Aipda WH.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Berharap Divonis Bebas, Guru Supriyani Tegaskan sejak Awal Sudah Akui Tak Pukul Anak Aipda WH
TribunnewsSultra.com/La Ode Ari
Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). Supriyani menegaskan sejak awal dirinya sudah mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan Aipda WH. 

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," jelas JPU.

"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."

"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," lanjutnya.

JPU lantas menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memukul bukan tindak pidana.

"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ujar JPU.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," terangnya.

Kuasa Hukum Supriyani Akan Ajukan Pleidoi

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pleidoi atau pembelaan meski kliennya dituntut bebas.

Berita Rekomendasi

Sidang pleidoi tersebut rencananya dilaksanakan pada Kamis, 14 November 2024.

Andri mengatakan, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas.

Baca juga: Pengakuan Supriyani Usai Dituntut Bebas, JPU Minta Seragam Siswa hingga Sapu Dikembalikan ke Saksi

Sidang pembacaan tuntutan terhadap guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
Sidang pembacaan tuntutan terhadap guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Menurut Andri, alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," ungkapnya, Senin, masih dari TribunnewsSultra.com.

Sebagai informasi, Supriyani sudah lima kali meminta maaf kepada orang tua D, Aipda WH dan NF.

Hal ini diungkapkan Supriyani di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (7/11/2024).

Supriyani mengungkapkan, maaf itu disampaikan dalam setiap pertemuan mediasi dengan keluarga D selama lima kali, sebelum kasus ini masuk persidangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas