Kasus Supriyani, Kapolri Listyo 'Turun Gunung', Terjunkan Propam untuk Usut Uang Damai Rp50 Juta
Kapolri menyoroti kasus dugaan adanya permintaan uang damai oleh polisi sebesar Rp50 juta kepada guru honorer Supriyani
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
Dikutip dari Tribun Sultra, dua polisi telah dicopot dari jabatannya karena kasus dugaan pemerasan terhadap Supriyani saat melakukan penyelidikan.
Keduanya adalah Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM.
Adapun pencopotan terhadap mereka tertuang dalam surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tertanggal 11 November 2024.
Dari surat telegram tersebut, Ipda MI dimutasi sebagai perwira utama (pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Dia digantikan oleh Ipda Komang Budayana yang ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Baito.
Sementara itu, Aipda AM ditarik dari jabatan Kanit Reskrim. Dia akan digantikan oleh Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.
Baca juga: Berharap Divonis Bebas, Guru Supriyani Tegaskan sejak Awal Sudah Akui Tak Pukul Anak Aipda WH
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Sholeh mengklaim pencopotan itu belum dalam rangka pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran etik kepolisian.
Kedua polisi itu sebelumnya diperiksa di Propam Polda lantaran terindikasi meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani.
Adapun Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menyebut Tim internal sudah memeriksa 7 personel polisi. yakni 4 dari polres dan 3 dari polsek Baito.
"Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," ucap Lis, Selasa (5/11/2024).
Iis mengatakan dua anggota menjalani pemeriksaan lanjutan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.
"Yang terindikasi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta," katanya.
Menurut Iis, tindakan itu merupakan komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus Supriyani
"Saat ini dua anggora itu akan dimintai keterangan di penyidik Propam," kata Iis.
(Tribunnews/Febri/Tribun Sultra/Sugi Hartono/Laode Ari)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kapolri Jenderal Listyo Atensi Permintaan Uang Rp50 Juta Kasus Guru Honorer Supriyani, Diusut Propam