Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Supriyani, Kapolri Listyo 'Turun Gunung', Terjunkan Propam untuk Usut Uang Damai Rp50 Juta

Kapolri menyoroti kasus dugaan adanya permintaan uang damai oleh polisi sebesar Rp50 juta kepada guru honorer Supriyani

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kasus Supriyani, Kapolri Listyo 'Turun Gunung', Terjunkan Propam untuk Usut Uang Damai Rp50 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyoroti kasus dugaan adanya permintaan uang damai oleh polisi sebesar Rp50 juta kepada guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Listyo bahkan "turun gunung" guna membantu menyelidiki kasus tersebut dengan cara menerjunkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Propam untuk menyelidikinya.

Adanya penerjunan itu disampaikan Kapolri saat rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Senin, (11/11/2024).

Rapat itu turut dihadiri oleh Kapolda Sultra Irjen Pol. Dwi Irianto dan kapolda lainnya.

Dalam rapat tersebut dibahas pula kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya yang merupakan anak seorang polisi.

"Termasuk juga adanya isu permintaan dana Rp50 juta supaya tidak ditahan. Ini juga kami turunkan Propam untuk mendalami kemudian menjadi jelas apakah fakta seperti itu atau sebaliknya," ujar Listyo.

Listyo mengklaim pihaknya sudah enam kali mencoba melakukan upaya mediasi. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kesepakatan.

Berita Rekomendasi

"Beberapa waktu yang lalu mediasi juga difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan. Sebetulnya pada saat itu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Namun, kemudian tersangka mencabut kembali kesepakatan damai. Ini juga tentunya hal yang mempersulit kita untuk diselesaikan secara restorative justice," katanya.

(Kiri) Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan (kanan) Supriyani bersama kuasa hukumnya.
(Kiri) Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan (kanan) Supriyani bersama kuasa hukumnya. (Kolase Tribunnews.com)

Ancam pecat pelaku pemerasan

Kapolri mengancam akan memecat polisi yang terbukti memeras Supriyani.

Dalam kasus dugaan pemerasan itu, uang yang diminta beragam, yakni dari Rp2 juta hingga Rp50 juta.

Baca juga: Serangan Balik Guru Supriyani: Rencana Pembelaan dan Dukungan Susno Duadji

"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," ujar Listyo.

Kemudian, Kapolri ingin proses hukum bisa memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.

"Kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik dan memenuhi aspek keadilan."

"Saya kira apa yang kita bisa lakukan, kita lakukan. Namun demikian, kita memiliki keterbatasan, proses sudah ada di dalam persidangan dan tentu tergantung hakim."

Dua polisi dicopot

Dikutip dari Tribun Sultra, dua polisi telah dicopot dari jabatannya karena kasus dugaan pemerasan terhadap Supriyani saat melakukan penyelidikan.

Keduanya adalah Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM.

Adapun pencopotan terhadap mereka tertuang dalam surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tertanggal 11 November 2024.

Dari surat telegram tersebut, Ipda MI dimutasi sebagai perwira utama (pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.

Dia digantikan oleh Ipda Komang Budayana yang ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Baito.

Sementara itu, Aipda AM ditarik dari jabatan Kanit Reskrim. Dia akan digantikan oleh Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.

Baca juga: Berharap Divonis Bebas, Guru Supriyani Tegaskan sejak Awal Sudah Akui Tak Pukul Anak Aipda WH

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Sholeh mengklaim pencopotan itu belum dalam rangka pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran etik kepolisian.

Kedua polisi itu sebelumnya diperiksa di Propam Polda lantaran terindikasi meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani.

Adapun Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menyebut Tim internal sudah memeriksa 7 personel polisi. yakni 4 dari polres dan 3 dari polsek Baito.

"Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," ucap Lis, Selasa (5/11/2024).

Iis mengatakan dua anggota menjalani pemeriksaan lanjutan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.

"Yang terindikasi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta," katanya.

Menurut Iis, tindakan itu merupakan komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus Supriyani

"Saat ini dua anggora itu akan dimintai keterangan di penyidik Propam," kata Iis.

(Tribunnews/Febri/Tribun Sultra/Sugi Hartono/Laode Ari)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kapolri Jenderal Listyo Atensi Permintaan Uang Rp50 Juta Kasus Guru Honorer Supriyani, Diusut Propam

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas