Supriyani Senang Dapat Tuntutan Bebas dari JPU, tapi Tegaskan Tak Pernah Pukul Anak Aipda WH
Guru Supriyani mengaku senang setelah JPU memberikan tuntutan bebas padanya dalam kasus dugaan penganiayaan kepada anak Aipda WH.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkapkan menanggapi tuntutan bebas yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya dalam kasus dugaan penganiayaan oleh dia terhadap anak Aipda WH.
Tuntutan bebas itu dibacakan JPU saat sidang ketujuh kasus ini di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).
Setelah sidang rampung digelar, Supriyani sempat mengungkap rasa senangnya karena JPU memberikan tuntutan bebas kepadanya.
Namun, Supriyani tetap menegaskan bahwa dirinya tak pernah melakukan pemukulan terhadap anak Aipda WH yang merupakan muridnya di SDN 4 Baito.
“Saya tidak pernah melakukan pemukulan,” kata Supriyani tegas, dilansir Kompas.com, Selasa (12/11/2024).
Dalam sidang tuntutan, JPU Ujang Sutisna memang memberikan tuntutan bebas kepada Supriyani.
Namun, Ujang tetap menilai Supriyani memukul anak Aipda WH setidaknya satu kali.
Meski demikian, Ujang menyebut pemukulan itu dilakukan secara spontan dan tidak ada niat jahat dibaliknya.
“Namun, pemukulan tersebut dilakukan secara spontan tanpa adanya niat jahat."
“Oleh karena itu, terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti,” kata Ujang dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).
Selanjutnya, sikap sopan Supriyani selama persidangan menjadi alasan lain JPU memberikan tuntutan bebas.
Baca juga: Kasus Supriyani, Kapolri Listyo Turun Gunung, Terjunkan Propam untuk Usut Uang Damai Rp50 Juta
Selain itu, JPU juga tak ingin melupakan fakta bahwa Supriyani telah mengajar sebagai guru honorer sejak 2009.
Supriyani juga merupakan seorang ibu yang memiliki dua anak dan tak pernah dipidana.
JPU pun menjadikan Putusan Mahkamah Agung No. 1554K/PID/2013, yang menyatakan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya ini sebagai rujukan dalam penetapan tuntutan kepada Supriyani.