Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Tuding JPU Cuma Cari Aman di Balik Tuntutan Bebas Supriyani, Bongkar Ada Keraguan Jaksa

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan buka-bukaan terkait tuntutan bebas yang dilayangkan kepada kliennya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kuasa Hukum Tuding JPU Cuma Cari Aman di Balik Tuntutan Bebas Supriyani, Bongkar Ada Keraguan Jaksa
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Andri Darmawan Kuasa hukum Supriyani dan (Kanan) Guru Supriyani yang sedang terjerat kasus dugaan penganiayan terhadap murid di sekolahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan buka-bukaan terkait tuntutan bebas yang dilayangkan kepada kliennya.

Perlu diketahui sebelumnnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas Supriyani atas kasus dugaan penganiayaan kepada murid di sekolahnya.

Pembacaan tuntutan bebas dilakukan oleh  Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga selaku JPU pada Sidang lanjutan di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (11/11/2024) kemarin.

Andri menegaskan, tuntutan untuk Supriyani bukanlah tuntutan bebas.

"Bukan tuntutan bebas ya, jadi dia (JPU) menuntut lepas dari segala tuntutan hukum," katanya, dikutip dari kanal YouTube NusantaraTV, Rabu (13/1//2024).

Andri menyebut, JPU menganggap bahwa Supriyani melakukan perbuatan pemukulan, tapi bukan tindakan pidana.

Di matanya, tuntutan bebas yang diberikan, agar posisi JPU aman di mata publik.

Berita Rekomendasi

"Kalau menilai bahwa sepertinya jaksa cari aman saja."

"Karena di satu sisi dia menyatakan Supriyani terbukti melakukan perbuatan (pemukulan), tapi di sisi lain dia menuntut bebas," lanjutnya.

Baca juga: Guru Supriyani Akan Ajukan Pledoi Kamis Besok, Tuntutan Bebas Dirasa Aneh

Pada akhirnya, Andri menilai tuntutan bebas JPU memiliki keanehan.

Kejanggalan tersebut berasal dari pertimbangan JPU untuk menuntut bebas Supriyani.

"Aneh ya karena kalau kami lihat pertimbangannya bahwa, kenapa dia menuntut lepas."

"Menuntut lepas karena menurut Jaksa tidak ada mens rea niat jahat di situ terhadap apa yang dilakukan Supriyani."

"Menurut kami tuntutan JPU yang menyatakan Supriyani melakukan pemukulan itu itu cuma berdasarkan asumsi," urainya.

Keragu-raguan jaksa

Andri kemudian menyoroti jalannya sidang dari awal hingga pembacaan tuntutan.

Ia menyebut, selama sidang jaksa kokoh dalam pendiriannya menyebutkan kejadian pemukulan terjadi pada jam 10.

Namun ketika saksi-saksi dihadirkan, waktu tersebut berubah-ubah.

"Di persidangan anak-anak ini semua berubah keterangannya, jadi ada yang mengatakan anak korban (pemukulan terjadi pada) jam 08.30."

"Kemudian ada yang menyatakan jam 10, ada saksi yang menyatakan tidak tahu," katanya.

Ia menilai, jaksa kebingungan menentukan waktu kejadian.

Baca juga: Kasus Guru Supriyani, PGRI Sulawesi Tenggara Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Tanpa Syarat

Namun pada akhirnya, jaksa meyakini kejadian dalam rentan waktu jam 10.00.

"Nah ini kan keragu-raguan yang kami lihat bahwa Jaksa sebenarnya tidak bisa memetakkan dengan jelas kapan (kejadian pemukulan)."

"Jaksa cuma mendasarkan keterangan anak yang di dalam BAP itu semua serentak mengatakan jam 10.00," papar Andri.

Andri juga menyoroti jaksa tidak bisa menguraikan secara jelas kronologi Supriyani dituding melakukan pemukulan kepada murid di sekolahnya.

"Jaksa meyakini bahwa pada saat kejadian pemukulan, tiba-tiba Supriyani masuk ke kelas korban dan langsung memukul. Nah ini memang tuntutan yang absurd menurut kami," tegasnya.

Atas tuntutan bebas ini, Andri akan mengajukan pledoi yang akan disampaikan dalam sidang pada Kamis (14/11/2024) besok.

Berkali-kali membantah

Supriyani, S.Pd.
Supriyani, S.Pd. (TribunnewsSultra.com)

Supriyani dalam kesempatannya mengaku sudah melakukan mediasi dengan Aipda WH selama lebih dari 5 kali.

Pada setiap pertemuan, dirinya selalu didesak untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

"Saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya."

"Tapi saya tidak mau dibilang memukuli anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan (pemukulan)," katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Sebut Kapolsek Baito Harus Diproses Pidana Buntut Uang Supriyani, Susno Duadji: Untuk Beri Pelajaran

Supriyani menegaskan, Aipda WH ngotot menjebloskannya ke penjara walaupun hanya sehari.

Aipda WH ingin membuktikan Supriyani bersalah.

"Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo 'Saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah'," kata Supriyani mengulang kata-kata Aipda WH.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Jelang Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Harap JPU Tuntut Bebas Supriyani Kasus Tuduhan Pukul Anak Polisi

(Tribunnews.com/Endra)(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas