Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Supriyani Melebar Gegara Pecah Kaca Mobil Camat Baito, Polda Sultra: Ada Orang Lari

Update kasus guru Supriyani semakin melebar setelah kabar pecah kaca mobil Camat Baito, Polda Sultra segera umumkan kabar baru hasil Labfor

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Update Kasus Supriyani Melebar Gegara Pecah Kaca Mobil Camat Baito, Polda Sultra: Ada Orang Lari
kolase TribunSultra.com
Guru Supriyani (Kiri) Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga (tengah) membenarkan, pencopotan Camat Baito, Sudarsono Mangidi (kanan), salah satunya akibat tak melaporkan perkembangan kasus guru Supriyani ke pimpinannya dan . 

Tim Labfor yang berjumlah tiga personel telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengkaji kembali kesaksian Herwan.

"Kami merekonstruksi kejadian berdasarkan penjelasan saksi," ujar Nyoman Gede.

Penyelidikan terhadap insiden pecahnya kaca mobil Camat Baito yang melibatkan Supriyani terus berlanjut.

Hasil olah TKP akan dituangkan dalam berita acara dan diajukan kepada pimpinan untuk dilakukan gelar perkara.

Masyarakat diharapkan menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian terkait kasus ini.

Susno Duadji Sarankan Iptu Muh Idris Dipidana

Proses penyelidikan kasus guru Supriyani diduga melanggar prosedur sehingga Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya.

Kedua polisi tersebut ditarik ke Polres Konawe Selatan untuk memudahkan pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menyatakan ada indikasi permintaan uang damai kepada guru Supriyani sebesar Rp2 juta agar tak ditahan.

"Jadi dua personel ini Kapolsek dan Kanit Reskrimnya ditarik ke polres untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," ungkapnya, Rabu (13/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Pencopotan keduanya berdasarkan surat perintah Kapolres Konawe Selatan yang keluar pada Sabtu (9/11/2024).

Jabatan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito akan diemban pejabat sementara yang ditunjuk Kapolres Konawe Selatan.

"Ini juga untuk menjamin pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan, selama dua personel tadi diperiksa," lanjutnya.


Ia menenambahkan Propam Polda Sultra masih mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.

Propam akan melakukan gelar perkara sebelum sidang etik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas