Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Sidang Pembelaan Guru Supriyani, Mulai dari Dokumen hingga Permintaan Jaksa

Guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan kembali menjalani sidang kasusnya hari ini.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 4 Fakta Sidang Pembelaan Guru Supriyani, Mulai dari Dokumen hingga Permintaan Jaksa
Tribun Sultra
Guru Supriyani menjalani sidang yang digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). 

Luka itu diduga disebabkan oleh hal lain, yakni gesekan dengan benda berpermukaan kasar.

“Kemudian keterangan saksi anak kita sesuaikan lagi. Apakah dia berkesesuaian dengan kesaksian saksi yang lain,” kata Andri.

Baca juga: Pembelaan Guru Supriyani Berjudul Orang Susah Harus Salah, Pengacara: Jaksa Dalam Posisi Dilematis

Andri darmawan (berbaju putih dan berkacamata).
Andri darmawan (berbaju putih dan berkacamata). (Tribun Sultra)

Andri menyinggung keterangan saksi anak yang mengatakan dugaan peristiwa penganiayaan itu terjadi pukul 08.30 Wita.

“Sementara saksi gurunya, Ibu Lilis, mengatakan bahwa tidak ada kejadian itu,” ujarnya.

“Kemudian ada saksi anak yang menyebutkan jam 10. Sementara ibu guru, guru-gurunya menyatakan bahwa kalau jam 10 anak kelas 1 sudah pulang semua."

Lewat berbagai keterangan itu Andri menyimpulkan bahwa Supriyani tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang ditudingkan kepadanya.

“Ini tidak ada kejadian sebenarnya. Kami akhirnya meminta agar ini bisa dibebaskan oleh majelis hakim,” katanya.

4. Andri singgung kejanggalan tuntutan jaksa

Berita Rekomendasi

Andri menyebut pembelaan Supriyani tersebut juga untuk menjawab tuntutan lepas oleh jaksa dalam sidang penuntutan sebelumnya.

Menurut Andri, meski Supriyani dilepaskan dari segala tuntutan hukum, jaksa dalam tuntutannya masih menganggap sang guru telah memukul muridnya.

“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas,” kata Andri setelah sidang.

“Dalam artian katanya ada perbuatan, tapi tidak ada mens rea (niat jahat).”

“Jadi di pledoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea,” katanya.

Baca juga: Landasan Jaksa Tuntut Bebas Supriyani, tapi Yakini Anak Aipda WH Dipukul: Yurisprudensi MA-UU Guru


“Karena perbuatan yang disangkakan terhadp Bu Supriyani katanya kesengajaan melakukan kekerasan."

Andri mengklaim alasan dan pertimbangan jaksa malah kontradiktif dengan kesimpulan tuntutan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas