4 Fakta Sidang Pembelaan Guru Supriyani, Mulai dari Dokumen hingga Permintaan Jaksa
Guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan kembali menjalani sidang kasusnya hari ini.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani menjalani sidang pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), hari ini, Kamis, (14/11/2024).
Dalam sidang tersebut Supriyani tampak mengenakan batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan jilbab hitam.
Sementara itu, Andri Darmawan yang menjadi kuasa hukum Supriyani menyampaikan poin-poin pembelaan sang guru yang dituding menganiaya anak didiknya, D.
Berikut fakta-fakta dalam sidang pleidoi Supriyani hari ini.
1. Judul nota pembelaan
Pembelaan Supriyani dituangkan dalam dokumen pembelaan berjudul "Orang Susah Harus Salah".
Poin-poin penting dalam dokumen setebal 188 itu dibacakan oleh Andri.
Setelah rampung membacakannya, Andri menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano.
Dokumen itu dikemas seperti buku bersampul tebal, warnanya dominan putih, dan ada kombinasi garis dan kotak-kotak warna hitam, merah, dan biru.
“Untuk Keadilan,” demikian tulisan pada bagian atas sebelah kanan dokumen.
Sementara itu, terdapat tulisan Nota Pembelaan (Pledoi) "Orang Susah Harus Salah".
Baca juga: Nota Pembelaan Supriyani Orang Susah Harus Salah: Menjawab Tuduhan Penganiayaan Murid
Di bawahnya tertulis atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd. dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2024/PN.Adl.
Adapun pada pojok kanan bawah berkas tersebut terdapat tulisan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI).
LBH HAMI membantu Supriyani dalam menjalani proses hukum kasus yang membelitnya.
Dokumen itu juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna.