Kata Polisi soal Kasus Ivan Sugianto Paksa Siswa Sujud: Penegakan Hukum Jadi Langkah Terakhir
Polisi memberikan penjelasan terbaru mengenai kasus Ivan Sugianto dan siswa yang dipaksa sujud.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Surabaya - Perselisihan antara Ivan Sugianto (IV) dan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, berinisial EV, menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Dalam rekaman video yang beredar, IV terlihat memaksa EV untuk bersujud dan mengonggong di depan umum.
Kejadian ini terjadi pada 21 Oktober 2024 dan segera viral.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menggelar konferensi pers di Polrestabes Surabaya pada Rabu, 13 November 2024.
Dirmanto menjelaskan bahwa setelah insiden tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Polisi dari Polrestabes Surabaya sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan.
Dirmanto menambahkan bahwa pada hari kejadian, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi, namun sekolah sudah tutup.
Polisi telah meminta keterangan dari pihak keamanan sekolah dan melanjutkan penyelidikan keesokan harinya.
"Penyelidik sudah mendatangi sekolah segera setelah kejadian viral pada pukul 15.30. Teman-teman dari Polrestabes langsung datang pada saat itu juga, tetapi karena sudah sore, sekolah sudah tutup," kata Dirmanto.
Baca juga: Viral di X, Ivan Sugianto Pamer Foto Kedekatan dengan Kolonel TNI AD Naik Mobil Bersama
Sudah damai?
Dirmanto mengungkapkan bahwa IV dan EV telah mencapai kesepakatan damai setelah insiden tersebut.
Mereka saling memahami kesalahan masing-masing dan telah saling memaafkan.
Kesepakatan ini juga telah diunggah di berbagai platform media sosial.
"Namun, pihak sekolah Gloria 2 terus mendesak agar Polrestabes Surabaya meneruskan proses hukum," tegas Dirmanto .
Beberapa hari setelah kejadian, guru-guru di sekolah tersebut melaporkan kejadian ini ke polisi dan bahkan menyewa jasa pengacara untuk menangani kasus ini.
Polisi saat ini masih dalam tahap pendalaman kasus ini.
Hingga saat ini, delapan saksi telah diperiksa, termasuk IV yang diyakini sebagai pihak yang menyebabkan keributan.
Dirmanto menyebutkan bahwa barang bukti yang ada termasuk rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk.
Baca juga: 5 Fakta Ivan Sugianto Paksa Siswa Sujud Minta Maaf dan Menggonggong: Pemicu hingga Nasibnya
Dirmanto menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan dengan hati-hati, mengingat melibatkan anak-anak.
"Dalam penegakan hukum ada asas ultimum remedium, artinya penegakan hukum harus menjadi langkah terakhir apabila kedua belah pihak masih terus berseteru. Ya harus disetarakan, adil dan merata," pungkasnya.
Hingga pertengahan November 2024, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Pikir-pikir Tentukan Tersangka di Kasus Siswa SMA Gloria 2 Dipaksa Bersujud dan Mengonggong
(Surya.co.id/Tony Hermawan)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia