Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Bacakan Pembelaan Supriyani, Kuasa Hukum Sebut JPU Dilematis Tuntut Kliennya, Apa Alasannya?

Kuasa hukum menyebut JPU berada dalam posisi dilematis untuk menuntut guru Supriyani.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Usai Bacakan Pembelaan Supriyani, Kuasa Hukum Sebut JPU Dilematis Tuntut Kliennya, Apa Alasannya?
TribunSultra
Guru Supriyani (foto kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024). Kuasa hukum menyebut JPU berada dalam posisi dilematis untuk menuntut Supriyani. 

"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti."

"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," lanjutnya.

JPU lantas menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memukul bukan tindak pidana.

"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ujar JPU.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," terangnya.

Baca juga: Landasan Jaksa Tuntut Bebas Supriyani, tapi Yakini Anak Aipda WH Dipukul: Yurisprudensi MA-UU Guru

Sebagai informasi, Supriyani merupakan guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.

Berita Rekomendasi

Orang tua murid yang juga anggota polisi itu membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.

Aipda WH menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu. Dia menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.

Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul ‘Orang Susah Harus Salah’ Pembelaan Guru Supriyani 188 Halaman, Jawab Tuduhan, Tuntutan Lepas Jaksa

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Apriliana Suriyanti/Samsul)


Berita lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas