Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Pelik Supriyani, Kuasa Hukum: Orang Susah yang Dipaksa Bersalah oleh Kekuasaan

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan kembali menyoroti jalannya persidangan kliennya yang dituduh melakukan penganiayaan kepada murid di sekolahnya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Kondisi Pelik Supriyani, Kuasa Hukum: Orang Susah yang Dipaksa Bersalah oleh Kekuasaan
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kuasa hukum dan (Kanan) Guru Supriyani yang sedang terjerat kasus dugaan penganiayan terhadap murid di sekolahnya. 

"Bukan tuntutan bebas ya, jadi dia (JPU) menuntut lepas dari segala tuntutan hukum," katanya, dikutip dari kanal YouTube NusantaraTV, Rabu (13/1//2024).

Andri menyebut, JPU menganggap bahwa Supriyani melakukan perbuatan pemukulan, tapi bukan tindakan pidana.

Di matanya, tuntutan bebas yang diberikan, agar posisi JPU aman di mata publik.

"Kalau menilai bahwa sepertinya jaksa cari aman saja."

"Karena di satu sisi dia menyatakan Supriyani terbukti melakukan perbuatan (pemukulan), tapi di sisi lain dia menuntut bebas," lanjutnya.

Pada akhirnya, Andri menilai tuntutan bebas JPU memiliki keanehan.

Kejanggalan tersebut berasal dari pertimbangan JPU untuk menuntut bebas Supriyani.

Berita Rekomendasi

"Aneh ya karena kalau kami lihat pertimbangannya bahwa, kenapa dia menuntut lepas."

"Menuntut lepas karena menurut Jaksa tidak ada mens rea niat jahat di situ terhadap apa yang dilakukan Supriyani."

"Menurut kami tuntutan JPU yang menyatakan Supriyani melakukan pemukulan itu itu cuma berdasarkan asumsi," urainya.

Baca juga: Pleidoi Supriyani Ditolak, Kuasa Hukum Ingatkan JPU: Tuntut Seorang Bersalah Harus Berdasarkan Bukti

Keragu-raguan jaksa

Guru honorer Supriyani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024).
Guru honorer Supriyani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). (TribunnewsSultra.com/Samsul)

Andri kemudian menyoroti jalannya sidang dari awal hingga pembacaan tuntutan.

Ia menyebut, selama sidang jaksa kokoh dalam pendiriannya menyebutkan kejadian pemukulan terjadi pada jam 10.


Namun ketika saksi-saksi dihadirkan, waktu tersebut berubah-ubah.

"Di persidangan anak-anak ini semua berubah keterangannya, jadi ada yang mengatakan anak korban (pemukulan terjadi pada) jam 08.30."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas