Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Pelaku Tabrak Lari di Sleman Akui Nyetir Sambil Oral Seks: Saya Sempat Buka Resleting 

Tersangka MAT dan teman wanitanya melakukan oral seks, sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mahasiswa Pelaku Tabrak Lari di Sleman Akui Nyetir Sambil Oral Seks: Saya Sempat Buka Resleting 
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Tersangka tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman, Sabtu (16/11/2024). Tersangka MAT dan teman wanitanya melakukan oral seks sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MAT, mahasiswa asal Bengkulu Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah mengakui menyetir sambil melakukan oral seks.

Ia juga mengakui habis mengonsumsi minuman beralkohol sebelum menabrak  pejalan kaki berinisial (S) warga Sariharjo, Ngaglik.

Baca juga: Detik-detik Tabrak Lari di Sleman, Pelaku Berbuat Asusila Sambil Mengemudi Mobil

Mayat korban tergeletak di pinggir Ringroad Utara, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman pada 14 November 2024 lalu.

Ia melarikan diri setelah menabrak korban dan ditangkap di sebuah Asrama di Bantul, DI Yogyakarta. 

Baca juga: Sosok N Teman Wanita Mahasiswa yang Nyetir Sambil Mesum hingga Tabrak Mati Pejalan Kaki di Sleman

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut di Mapolresta Sleman, MAT lebih banyak tertunduk.

Mobil yang dikendarainya, berpenumpang teman wanita berinisial N, melaju di Ringroad.

Sebelum simpang empat Kentungan, Ia mengaku sempat membuka resleting celana.

Berita Rekomendasi

"Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," kata tersangka MAT di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).

Hubungan dirinya dengan wanita tersebut sebatas teman.

Tak Sadar Tabrak Orang

Saat berkendara di jalur lambat Ringroad Utara itu, Ia mengaku tidak menyadari jika mobil telah menabrak seorang pejalan kaki.

Itu yang membuat dirinya terus memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban. 

"(Mengapa meninggalkan korban), karena gak tau, taunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tau (orang). Iya (langsung pergi)," ujar dia. 


Korban ditemukan tak bernyawa di sebuah lahan kosong tepi Ringroad pada 14 November sekira pukul 10.46 WIB.

Baca juga: Ini Tampang Mahasiswa yang Nyopir Sambil Dioral Teman Wanita hingga Berujung Tabrak Lari di Sleman

Kronologis Kejadian

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi bercerita, kronologi tabrak lari itu bermula ketika korban berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara, sekira pukul 03.45 WIB.

Sampainya di lokasi kejadian, korban diduga ditabrak dari belakang oleh mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF yang dikemudikan tersangka.

Setelah menabrak, tersangka melarikan diri. Tubuh korban ditemukan meninggal dunia di tepi jalan siang harinya sekira pukul 10.46 WIB. 

"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalulintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," kata Ardi.

Tubuh korban ditemukan tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara dengan luka di bagian belakang kepala dan lecet di kaki.

Hasil penyelidikan pihak Kepolisian, kasus temuan mayat tersebut akhirnya terungkap.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari di Sleman Terungkap, Pelaku Hilang Konsentrasi karena Berbuat Asusila di Mobil

Konsentrasi Terganggu

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, malam dinihari saat peristiwa itu terjadi, tersangka mengemudikan mobil Expander bersama teman wanitanya, berinisial N.

Rute yang dilewati mobil ini dari Jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat. 

"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi," kata Fikri. 

Tersangka MAT dan teman wanitanya melakukan oral seks, sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN.

Perbuatan itu yang mengakibatkan konsentrasi tersangka saat mengemudi mobil terganggu dan menabrak korban dari belakang.

Namun setelah menabrak, bukannya berhenti untuk menolong, tersangka justru melanjutkan perjalanan. 

"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia. 

Hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban dan olah tempat kejadian perkara, Polisi menduga kuat korban sesaat setelah ditabrak tersangka masih hidup.

Akan tetapi akibat luka yang diderita cukup parah korban tidak sanggup bertahan dan meninggal dunia di seputar lokasi kejadian.

Kendati demikian, polisi masih akan memperdalam peristiwa itu dengan menggelar rekonstruksi untuk mengetahui detail kronologi yang sebenarnya.

Termasuk untuk menjawab, misteri mengapa tubuh korban saat ditemukan berada di dalam jaring pembatas lahan dengan jalan. 

Baca juga: Kasus Tabrak Lari di Sleman Terungkap, Pelaku Hilang Konsentrasi karena Berbuat Asusila di Mobil

Terancam Pasal Berlapis 

Tersangka MAT, melarikan diri setelah diduga menabrak korban.

Mahasiswa asal Bengkulu Tengah ini kemudian ditangkap di sebuah asrama di wilayah Bantul, DI Yogyakarta.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, kepada tersangka pihaknya menerapkan ancaman pelanggaran pasal berlapis.

Yaitu padal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta rupiah. 

Kemudian disangka juga pasal 312 undang- udang 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta. 

Adapun terhadap teman wanita dari tersangka yang berisinial N, sejauh ini polisi tidak menetapkan sebagai tersangka. Sebab, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalulintas. 

"Ini merupakan peristiwa Lalulintas. Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga sekarang masih dalam pengembangan," kata dia.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas