5 Pelaku Judi Online di Makassar Ditangkap: Gunakan 11 Ribu Akun, Keuntungan Capai Rp700 Juta
Polisi menangkap lima pelaku tindak pidana judi online di Makassar, Sulawesi Selatan. Para pelaku sudah beraksi hampir setahun.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Lima pelaku tindak pidana judi online di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Mereka berinisial RAW, KH (40), AI (20), MB (50) dan perempuan berinisial CA (17).
Kelima pelaku adalah warga Makassar.
Baca juga: Kasus Judi Online: 22 Tersangka Ditangkap, Termasuk 10 Pegawai Komdigi
Para pelaku diringkus di lokasi berbeda-beda.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan para pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda.
Para pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Mereka ditangkap di salah satu kos di Jl Hertasning Makassar dan salah satu kios di Jl Metro Tanjung Bunga Makassar.
Pengungkapan pertama di Jl Hertasning Makassar, Sabtu (16/11/2024).
Kemudian polisi kembali meringkus pelaku lainnya, Minggu (17/11/2024).
Ngajib menyebutkan para pelaku telah menggeluti judi online selama tujuh bulan.
Tak hanya itu, sebelumnya mereka beraksi tiga bulan di Bali.
"Aksinya sudah tujuh bulan, bersangkutan berpindah-pindah tempat dari kos satu ke kos lainnya," jelasnya.
Para pelaku memainkan judi online Higgs Domino.
Baca juga: Total 22 Tersangka, Ini Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Situs Judi Online Dilindungi Pegawai Komdigi
Sedangkan satu orang perempuan tersebut berperan sebagai endorse melalu akun sosial media.