Terpidana Mati Mary Jane Masih Ditahan di Yogyakarta, Belum Ada Kesepakatan Pemulangan ke Filipina
Pemerintah menegaskan hingga saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA-Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso dipastikan masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan IIB Yogyakarta.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu (20/11/2024).
Ditjenpas merespons kabar dari Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11/2024), bahwasanya Indonesia telah membebaskan terpidana Mary Jane.
Baca juga: Kisah Hidup Tragis Mary Jane Versi Media Filipina: Nyaris Diperkosa hingga Diduga Dijebak Narkoba
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," katanya, melalui keterangan tertulis yang disampaikan tim Humas Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Rabu (20/11/2024).
Deddy menjelaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada 11 November lalu
Menurutnya, salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane yang divonis mati.
"Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan lain-lain," ungkapnya.
Deddy mengatakan para pihak sejauh ini masih harus merumuskan kebijakan demi menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia, seperti lewat perundingan bilateral maupun penyerahan narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian narapidana (exchange of prisoner).
Menurutnya, Indonesia mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan.
"Sehingga dapat disimpulkan hingga saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina," ujarnya.
Lapas Kelas II B Yogyakarta juga menyatakan belum ada petunjuk maupun informasi terkait pembebasan MJV baik dari Kementerian Hukum dan Ham, Ditjen Pemasayarakatan, Kedutaan Filipina dan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta yang memiliki wewenang penuh terhadap eksekusi Mary Jane Veloso (MVJ)
Baca juga: Awal Kasus Mary Jane Nyaris Dieksekusi Regu Tegu Tembak, 14 Tahun di Tahanan kini Pulang ke Filipina
Pihak Lapas hanya dititipkan jadi konfirmasi lebih lanjut bisa di konfirmasi dengan pihak Kejaksaan.
Selain itu kondisi MJV saat ini juga disampaikan sehat dan masih beraktivitas seperti biasa.
Kondisi Mary Jane
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina dalam kasus penyelundupan narkoba, belum dibebaskan.
“Hari ini, Rabu, 20 November 2024, saya sampaikan bahwa Mary Jane Veloso saat ini dalam keadaan sehat walafiat di Lapas Perempuan Yogyakarta yang berlokasi di Wonosari, Gunungkidul,” ujar Agung.
Agung menegaskan, hingga saat ini Mary Jane masih berstatus tahanan titipan Kejaksaan.
“Yang bersangkutan masih menjadi tahanan di Lapas Perempuan Yogyakarta dan tidak, ataupun belum, dibebaskan,” katanya.
Terkait isu yang beredar, Agung menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi apa pun dari Kejaksaan atau Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Terpidana Mati Mary Jane Bebas, Presiden Filipina Terima Kasih ke Prabowo
Koordinasi dengan Kejaksaan akan dilakukan bila ada perkembangan.
“Saat ini kami belum mendapatkan data atau informasi mengenai adanya pertemuan atau keputusan baru terkait status hukumnya. Untuk itu, kami hanya menjalankan tugas sebagai tempat penitipan tahanan,” tambahnya.
Agung juga memastikan tidak ada rencana pemindahan Mary Jane ke lapas lain.
“Belum ada rencana seperti itu, yang bersangkutan masih di Lapas Perempuan Yogyakarta,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai pembicaraan antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pihak Duta Besar Filipina, atau Presiden Filipina yang dikabarkan memberikan pernyataan, Agung mengaku belum ada arahan resmi.
“Kalau kunjungan keluarga memang ada, tapi komunikasi resmi antara Mary Jane dengan pemerintah Filipina sejauh ini belum ada,” ungkapnya.
Meski begitu, pihak Lapas terus memantau kondisi Mary Jane.
“Kami tetap berkomunikasi dengan kepala lapas untuk memantau perkembangan. Untuk detail lebih lanjut, kami persilakan pihak Kejaksaan memberikan keterangan,” tutup Agung.
Mary Jane Veloso tetap menjalani hukumannya sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia.
Hingga saat ini, ia masih menjadi tahanan di bawah pengawasan ketat di Lapas Perempuan Yogyakarta.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Sebut Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Bukan Bebas, Hanya Dipindahkan
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr atau Bongbong Marcos mengumumkan kabar yang mengejutkan tentang Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan heroin asal Filipina.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @bongbongmarcos, pada Rabu (20/11/2024), Bongbong menyampaikan bahwa Mary Jane akan kembali ke Filipina.
"Mary Jane Veloso pulang," tulis Bongbong dalam unggahannya.
Menurut Bongbong, upaya panjang telah dilakukan oleh pemerintah Filipina untuk memastikan keselamatan Mary Jane.
“Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” ungkapnya.
Bongbong juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Indonesia atas kerja sama yang diberikan.
“Terima kasih Indonesia, kami tunggu kepulangan Mary Jane,” tutupnya.
Kisah Mary Jane Veloso
Mary Jane Veloso menjadi sorotan internasional setelah ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
Ia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin yang menurut pengakuannya, dijahitkan ke dalam koper tanpa sepengetahuannya. Meski bersikeras tidak bersalah, Mary Jane divonis hukuman mati di Indonesia.
Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi Mary Jane pada 30 Desember 2014, bersama dengan 11 terpidana mati lainnya.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Sebut Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Bukan Bebas, Hanya Dipindahkan
Mary Jane sempat dijadwalkan dieksekusi pada 29 April 2015, namun eksekusinya dibatalkan pada detik-detik terakhir.
Keputusan itu diambil setelah adanya permintaan dari pemerintah Filipina untuk memfasilitasi kesaksian Mary Jane sebagai korban perdagangan manusia.
Perjuangan Hukum yang Panjang
Upaya hukum untuk menyelamatkan Mary Jane dari eksekusi mati terus dilakukan oleh pengacaranya dan pemerintah Filipina.
Pada April 2015, tim kuasa hukum Mary Jane mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Pengadilan Negeri Sleman, namun PK tersebut ditolak sehari setelah diajukan.
Sebelum eksekusi yang direncanakan pada 29 April 2015, Mary Jane sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani persiapan.
Namun, keputusan di detik-detik terakhir membatalkan eksekusi tersebut, dan Mary Jane dikembalikan ke Lapas Wirogunan di Yogyakarta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Mary Jane Veloso Dipastikan Masih Menjalani Pembinaan di Lapas Kelas II B Yogyakarta
dan
Mary Jane Veloso Masih di Lapas Gunungkidul, Kanwil DIY Klarifikasi Isu Pembebasan