Terpidana Mati Mary Jane Masih Ditahan di Yogyakarta, Belum Ada Kesepakatan Pemulangan ke Filipina
Pemerintah menegaskan hingga saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA-Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso dipastikan masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan IIB Yogyakarta.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu (20/11/2024).
Ditjenpas merespons kabar dari Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11/2024), bahwasanya Indonesia telah membebaskan terpidana Mary Jane.
Baca juga: Kisah Hidup Tragis Mary Jane Versi Media Filipina: Nyaris Diperkosa hingga Diduga Dijebak Narkoba
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," katanya, melalui keterangan tertulis yang disampaikan tim Humas Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Rabu (20/11/2024).
Deddy menjelaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada 11 November lalu
Menurutnya, salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane yang divonis mati.
"Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan lain-lain," ungkapnya.
Deddy mengatakan para pihak sejauh ini masih harus merumuskan kebijakan demi menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia, seperti lewat perundingan bilateral maupun penyerahan narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian narapidana (exchange of prisoner).
Menurutnya, Indonesia mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan.
"Sehingga dapat disimpulkan hingga saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina," ujarnya.
Lapas Kelas II B Yogyakarta juga menyatakan belum ada petunjuk maupun informasi terkait pembebasan MJV baik dari Kementerian Hukum dan Ham, Ditjen Pemasayarakatan, Kedutaan Filipina dan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta yang memiliki wewenang penuh terhadap eksekusi Mary Jane Veloso (MVJ)
Baca juga: Awal Kasus Mary Jane Nyaris Dieksekusi Regu Tegu Tembak, 14 Tahun di Tahanan kini Pulang ke Filipina
Pihak Lapas hanya dititipkan jadi konfirmasi lebih lanjut bisa di konfirmasi dengan pihak Kejaksaan.
Selain itu kondisi MJV saat ini juga disampaikan sehat dan masih beraktivitas seperti biasa.